Selain Dianiaya, Balita di Sidoarjo Juga Ditinggal di Kamar Mandi
Balita berusia 3 tahun di Sidoarjo dianiaya pengasuhnya sendiri hingga tewas. Ironisnya selain dianiaya, bocah mungil tersebut juga ditinggal di dalam kamar mandi kos ketika tersangka pergi bekerja.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Selain mengasuh korban, tersangka Sriyati juga bekerja sebagai ART di sebuah perumahan yang lokasinya lumayan jauh dari kos tempat tinggal korban.
"Sehari-hari korban ditinggal kerja oleh tersangka. Korban dimasukkan ke dalam kamar mandi setelah disuapi makan. Karena menurutnya korban sering buang air kecil dan BAB sembarangan," ucap Kombes Pol Kusumo, Rabu, 31 Mei 2023.
Korban tinggal bersama pengasuhnya, Sriyati dan suami sirinya, Bambang Supriyono di kos Desa Masangan, Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Korban dititipkan kepada kedua tersangka selama 24 jam.
"Sementara, tersangka B sehari-hari bekerja sebagai penjual makanan keliling, dan tersangka S, istrinya bekerja sebagai ART di perumahan," imbuhnya.
Dikatakan Kusumo, korban diketahui meninggal dunia pada Minggu, 28 Mei 2023. Saat itu korban tidur pulas usai disuapi makan oleh tersangka Sriyati. Melihat korban sudah tidur, Sriyati pergi ke warung untuk membelikan makan suaminya. Setibanya di kos, kedua tersangka langsung makan karena menurutnya korban masih tidur pulas.
"Korban diketahui sudah tak bernyawa ketika tersangka Bambang melihat ke arah bocah mungil itu, tidak bernapas. Melihat hal tersebut mereka langsung melaporkan ke Ketua RT setempat. Namun, saat ditemukan kondisi korban penuh luka lebam," jelas Kusumo.
Berdasarkan hasil visum, terdapat 30 luka di tubuh bocah berusia tiga tahun itu. Terdapat lebam di kepala akibat benturan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan bagian dalam.
"Tersangka mengaku sering memukul korban menggunakan gayung, sapu lidi, dan selang. Itu dilakukan karena korban sering buang air kecil dan BAB sembarangan," beber Kusumo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c Undang-Undang no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. "Dimana ancaman pidananya 15 tahun penjara," tandasnya.
Advertisement