Penyunatan DAK Disinyalir Merata di Daerah, Tak Hanya Cianjur Lho
Pemotongan anggaran pembangunan sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Kusus (DAK) disinyalir tidak hanya di Kabupaten Cianjur. Tapi juga terjadi di daerah lain secara masif.
Sulit dibongkar karena ada istilah timbal balik yang saling menguntungkan. Antara pemberi dan penerima fee. Sehingga keduanya saling merahasiakan dan menutupinya rapat-rapat.
Kasus pemotongan anggoran pembangunan sekolah di Kabupaten Cianjur bisa terbongkar karena Bupati Cianjur Irvan Rivano Muhtar jatuh apesnya. Karena, kebetulan ada warga masyarakat yang lapor.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika ditemui ngopibareng.id di Grand Sahid Hotel Jakarta, mengatakan, memotong uang anggaran sebagai fee, sekarang menjadi modus operandi korupsi.
"Beberapa kepala daerah bupati dan walikota yang terjaring OTT KPK rata rata terkait dengan fee manakala anggaran sudah turun," tuturnya.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) laporan pengelolaan anggaran di daerahnya mendapat opini tertinggi. Yakni, wajar tanpa pengecualan (WTP). Tapi di luar itu dia melakukan tindak pidana korupsi dengan modus yang lebih rapi.
"Pejabat yang sampai sekarang masih melanggengkan praktik suap menyuap. Sogok menyegok. Bukannya mereka tidak bisa dijangkau KPK. Tapi, Tuhan masih menutupinya. Tapi kalau Tuhan sudah membuka aibnya, siapapun tidak kuasa menghalangi," kata Wakil Ketua KPK.
Sementara seorang pejabat Dinas Pendidikan Medan yang minta identitasnya tidak dibuka di media mengatakan, pemberian fee seperti di Kabupaten Cianjur, sudah lazim dan terjadi di mana mana. Sebagai ucapan terima kasih.
"Kami diberi uang ratusan juta rupiah, untuk pemeliharaan gedung sekolah. Masak nggak berterima kasih," katanya.
Kasus semacam ini, menurutnya, tidak hanya di lembaga pendidikan. Di lembaga lain juga sama meskipun tidak semua, katanya.
Basaria Penjaitan sebelumnya menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka.
Empat orang itu adalah:
1. Irvan Rivano Muchtar selaku Bupati Cianjur
2. Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
3. Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
4. Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.
"Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu," kata Basaria.
Tersangka dipersalahkan, karena sebagai pegawai negeri dan penyelenggara negara bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sementara Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengatakan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin, dalam kasus korupsi, menjadi tanggung jawab kepala daerah setempat. Kedua pelaku berstatus karyawan daerah. Bukam karyawan Dikbud meskipun berkecimpung di bidang pendidikan.
"Tapi sebagai Mendukbud, saya menyesalkan anggaran pendidikan pun digerogoti," kata Muhadjir. (asm)
Advertisement