Sel Tahanan Siswa di SMK Semi Militer
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau (Kepri) menerima laporan mengejutkan, yakni ada sel penjara di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta semi militer di Batam.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti membeberkan kasus yang dialami siswa berinisial RS (17). Ia di sel karena dituduh mencuri uang saat melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Menurut Retno, RS kemudian di sel selama dua hari di ruangan konseling. "Ruangan itu tidak layak karena tidak memiliki jendela sehingga pengap," ungkap Retno.
Tak cuma dijebloskan 'penjara', RS juga mendapatkan hukuman fisik berupa berjalan jongkok di pekarangan sekolah yang beraspal dalam kondisi tangan masih diborgol.
"Hukuman itu dilakukan korban dan disaksikan oleh teman-teman yang lain," kata Retno.
Akibat kejadian itu, Retno menyebut, kedua telapak kaki korban mengalami luka lecet. "Setelah itu, dilakukan pelepasan atribut sekolah di lapangan sekolah," sambungnya.
Dalih penahanan seorang anak diduga atas nama mendisiplinkan karena ada pelanggaran yang dilakukan siswa di sekolah tersebut.
Kasus ini bisa diungkap KPAI dan KPPAD Kepri berdasarkan foto-foto penangkapan korban, sidang hingga pelaksanakan hukuman yang tersebar luas melalui aplikasi Whatsapp dan
Instagram. Dokumentasi RS pun dibumbui dengan cerita yang tidak benar seperti tuduhan pencurian, narkoba dan melakukan pencabulan terhadap pacarnya. "Korban trauma, dia minta pindah sekolah keluar dari Kepri," tutur Retno.
Sekolah tempat RS belajar diketahui sudah beroperasi selama lima tahun. Sekolah itu banyak dikendalikan oleh seorang oknum anggota kepolisian dan sekaligus pemilik modal.
"Menurut informasi yang beredar, proses belajar mengajar tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena kurang porsi jam belajar dengan guru lain. Siswa tidak fokus belajar, tetapi latihan semi militer," papar Retno.
Hingga berita ini diturunkan, kasus kekerasan yang menimpa korban sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Korban juga telah mendapatkan surat rekomendasi pindah sekolah ke luar dari Kepri, sesuai keinginan korban dan keluarganya. (yas)