Sekwan Belum Dapat Info KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan dan penggeledahan terkait kasus korupsi Dana Hibah bersumber dari dana APBD Jawa Timur di Surabaya dan sekitarnya.
Dari informasi yang telah tersebar, ada empat orang yang ditetapkan anggota DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan Ngopibareng.id di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis 11 Juli 2024, tampak aktivitas tetap berjalan normal. Suasananya sepi tidak ada aktivitas penggeledahan.
Bahkan, tampak di depan ruang kerja pimpinan DPRD Jatim sepi. Hanya ruang Ketua DPRD Jatim yang terbuka namun yang bersangkutan tidak ada di ruangan.
Sekretaris Dewan DPRD Jatim, Andik Fajar Tjahjono saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi terkait penetapan tersangka. "Mohon maaf saya belum dapat info," ucap Andik kepada Ngopibareng.id.
Dikabarkan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut jika KPK melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPRD Jatim. Terdapat empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang menyeret eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
"Penggeledahan kan salah satu giat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Alex kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.
Penetapan baru ini awal berkembang dari hasil pengungkapan korupsi dana hibah bersumber dana APBD Jatim yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Tak sendiri, ia ditangkap bersama dengan RS selaku staf ahli Sahat, AH selaku mantan Kades Jelgung, Sampang, dan IW alias Eeng selaku Korlap Pokmas.