ASN diduga lakukan penipuan berkedok rekrutmen THL Bisa Dipecat
Pemkab Mojokerto menyiapkan sanksi disiplin bagi Sekretaris Dinas Pengendalian, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Asiah yang diduga melakukan penipuan rekrutmen tenaga harian lepas (THL). Hukuman yang diberikan bahkan bisa sampai berujung pada pemecatan.
Pengenaan sanksi disiplin yang dijatuhkan Pemkab Mojokerto sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Investigasi yang digelar Inspektorat Kabupaten Mojokerto terhadap kasus penipuan rekrutmen 5 THL di DP2KBP2 bergulir sejak 2 Juni 2022. Sejauh ini, mereka sudah menggali keterangan dari belasan saksi dan terduga pelaku, Asiah.
Bahkan, saat ini Pemkab Mojokerto membentuk tim pemeriksaan untuk melakukan klarifikasi kepada Asiah terkait hasil pemeriksaan inspektorat yang sudah diterima Bupati Mojokerto.
Tim pemeriksaan yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Divisi hukum dan Kepala Dinas DP2KBP2 selaku atasan dari ASN yang diduga melaksanakan penipuan berkedok rekrutmen THL itu saat ini sedang menggodok sanksi yang bakal diberikan.
Asiah dianggap melanggar penyalahgunaan wewenang. Menurut Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, ada tiga sanksi yang bakal diajukan ke Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Yakni sanksi ringan, sedang, atau berat, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kalau rekomendasinya dianggap penyalahgunaan wewenang. Di dalam ketentuan PP-nya itu hasilnya bisa sedang, ringan dan bisa berat. Dari sisi pelanggarannya nanti yang dipilih (Bupati Mojokerto) yang mana. Kalau yang berat, ya nanti sampai pemecatan tentunya," kata Teguh kepada wartawan, Senin, 18 Juli 2022.
Saat ini, lanjut Teguh, surat yang diterima Bupati Mojokerto dari inspektorat sudah di disposisikan ke BKPSDM. Tak lama lagi sidang kode etik segera digelar tim pemeriksaan.
"Setelah tim pemeriksaan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Asiah), maka tinggal menunggu surat keputusan dari Bupati," ujarnya.
Inspektorat Kabupaten Mojokerto mengusut dugaan penipuan rekrutmen tenaga harian lepas (THL), yang dilakukan Sekretaris Dinas Pengendalian, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Asiah.
Sebelumnya, menurut sumber internal DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, korban penipuan yang diduga dilakukan Asiah berjumlah 5 orang. Yaitu MKR 19 tahun, warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP 28 tahun, warga Tarik, Sidoarjo, WI 19 tahun, warga Dawarblandong, Mojokerto, FA 25 tahun, warga Jabon, Sidoarjo, serta ADP 26 tahun, warga Mulyorejo, Surabaya. Menurutnya, masing-masing korban diduga membayar Rp30-60 juta kepada Asiah.
Untuk melancarkan aksinya, Asiah diduga mengiming-imingi para korban menjadi PPPK jika dirinya naik jabatan menjadi Kepala DP2KBP2. Padahal menurut sumber, usia Asiah sudah tidak memenuhi syarat untuk jabatan Kadis. Ia hanya sebatas bisa menjadi pelaksana tugas (Plt) Kadis.
Advertisement