Sekretaris FPI Diperiksa Soal Dugaan Penganiayaan Nonoy Karundeng
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pada Rabu 9 Oktober 2019.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya dicecar 18 pertanyaan. Selain itu, Munarman dikonfrontir dengan tersangka Supriadi mengenai percakapan di aplikasi WhatsApp dua hari setelah peristiwa dugaan penganiayaan.
"Dari magrib sudah selesai, sudah tanda tangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga. Tadi ada 18 pertanyaan," ujar Aziz, dikutip dari Antara.
Pada kasus ini, nama Munarman disebut-sebut menerima laporan dari tersangka Supriadi.
Ia juga dituduh memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera pengawas (CCTV) di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Soal rekaman CCTV di masjid yang di situ kan ada berbagai macam rekaman nah saya minta CCTV itu untuk saya lihat," kata Munarman.
Munarman mulai diperiksa sekitar pukul 11.20 WIB dan keluar pukul 22.30 WIB. Ia menyebut tidak berada di lokasi kejadian saat penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng itu berlangsung.
Polda Metro Jaya sampai saat ini telah menetapkan 13 tersangka. Mereka, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar.
Polisi juga telah menahan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka.