Sekretaris DPRD Surabaya Pastikan Ratih Tetap Dilantik
Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Hadi Siswanto, memastikan anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrat yang tersandung kasus dugaan korupsi Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, Ratih Retnowati akan tetap dilantik bersama calon anggota legislatif terpilih lainnya pada Sabtu 24 Agustus 2019.
Menurutnya, pelantikan itu sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur perihal pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Surabaya.
"Kita sesuai dengan SK Gubernur Jatim, 50 orang yang akan dilantik. Nah, di SK itu namanya (Ratih Retnowati) ada kok," katanya Jumat 23 Agustus 2019.
Hal itu ia tegaskan, untuk menepis isu yang berkembang di publik perihal Ratih Retnowati yang berstatus tersangka dalam kasus dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya 2016. Ratih dikabarkan terancam batal dilantik sebagai anggota DPRD Surabaya.
"Yang ngomong 49 itu gak bener, saya gak pernah ngomong begitu," tegasnya.
Ia melanjutkan, perihal usulan yang disampaikan KPU Surabaya untuk menunda pelantikan caleg dengan dugaan tindak pidana korupsi, menurutnya sebatas usulan.
Sedangkan pihaknya tetap berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Jatim, perihal pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kota Surabaya yang terpilih.
"Usulan KPU kan jadi bahan usulan dari Wali Kota Kepada Gubernur untuk peresmian dan pelantikan. Kami tetap dasarnya di SK Gubernur," terangnya.
Hadi memastikan, seluruh undangan kepada para anggota DPRD terpilih yang akan dilantik telah disebarkan, termasuk kepada Ratih.
“Sudah dikirimkan oleh tim kami,” lanjutnya.
Namun, ia mengaku belum bisa memastikan apakah Ratih akan hadir dalam pelantikan esok.
"50 orang yang pasti. Mereka hadir atau tidak, kami belum mengetahuinya," tambahnya.
Seperti diketahui, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, KPU Surabaya telah mengusulkan penundaan pelantikan Ratih Retnowati yang tersangkut kasus korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016.
Hal itu sesuai amanat PKPU No. 5 Tahun 2019 Pasal 33 ayat 4, yang menyebutkan, calon anggota terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi, maka KPU Kab/Kota mengusulkan penundaan ke Gubernur melalui Wali Kota disertakan dokumen lengkap.
"Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Syamsi.