Sekolah Tatap Muka, Nadiem: Harus Persetujuan Orang Tua Murid
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, setiap satuan pendidikan wajib membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas setelah seluruh tenaga pendidikan selesai divaksin.
Pembelajaran tatap muka terbatas akan dimulai pada tahun ajaran baru mendatang pada Juli 2021. Namun, pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah ini bisa dilaksanakan atas persetujuan orangtua peserta didik.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Orangtua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya, apakah mau tatap muka terbatas atau tetap PJJ," kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 30 Maret 2021.
Oleh karenanya, selain membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas, satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Selain itu, maksimal kapasitas pembelajaran tatap muka di sekolah di batasi sebesar 50 persen.
"Kenapa masih ada opsi PJJ? Karena Prokes itu maksimal kapasitasnya 50 persen. Mau enggak mau meski sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan memberikan opsi tatap muka terbatas tapi ada sistem rotasi sehingga masih ada PJJ," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, setiap satuan pendidikan yang akan membuka pembelajaran tatap muka terbatas wajib memenuhi daftar periksa.
"Check list ini udah tersebar ke semua sekolah sudah berbulan-bulan kita tahu sejak zona hijau dan kuning ini sama aja dengan protokol Kemenkes," katanya.