SDN 1 Klatak Banyuwangi Disegel dan Ditutup dengan Batu
Bangunan SDN 1 Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi disegel. Penutupan dilakukan dengan pemasangan banner. Di depan pintu masuk gedung sekolah ini juga ditimbun dengan batu sehingga tidak bisa dilewati.
Penyegelan dilakukan Dedy Mardiyanto, 42 tahun, warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi. Penyegelan ini dilakukan karena Dedy merasa sudah memenangkan sengketa tanah tersebut sejak tahun 2013.
Pada Banner yang terpasang di pintu masuk SDN I Klatak itu tertuliskan: PEMBERITAHUAN BERDASARKAN PUTUSAN MA RI Nomor 68 PK/TUN/2013 DAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA BUPATI TANGGAL 04 DES. 2020. SDN KLATAK 1 KECAMATAN KALIPURO SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 DITUTUP AHLI WARIS.
Dedy Mardiyanto membenarkan dirinya adalah pihak yang memasang banner penutupan SDN I Klatak tersebut. Menurutnya, persoalan tanah SDN I Klatak ini sudah dilakukan gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sejak tahun 2009 hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK). Proses PK sudah selesai pada tahun 2013.
“Sampai dengan PK-lah perjalannnya. Sudah selesai PK. Kan itu sampai PK terakhir 2013. Kalau yang utara sudah saya kuasai,” jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 23 Desember 2020.
Dedy menjelaskan, sejak 2013 sampai sekarang dirinya sudah memberikan toleransi. Salah satu alasannya karena diatas tanah tersebut digunakan untuk sekolah. Namun hingga saat ini menurutnya tidak ada kabar dari pihak-pihak terkait.
“Akhirnya kemarin saya surati mohon untuk penutupan. Terjadilah (penyegelan itu),” jelasnya.
Pemasangan banner penutupan itu, menurutnya dilakukan dua kali. Pertama dilakukan pada Selasa, 22 Desember 2020 pagi dan yang kedua dilakukan pada malam harinya. Selain itu dia juga mengakui menimbun batu di depan pintu masuk sekolah yang berada di Jl. Yos Sudarso Banyuwangi itu.
Pantauan Ngopibareng.id tidak ada perbedaan mendasar antara kedua banner tersebut. Hanya saja banner kedua ukurannya lebih besar. “Itu yang menutup dari pihak saya. Semacam penutupan sementara. Acuan saya (surat) dari Komnas HAM itu untuk segera menyelesaikan. Itu saja saya acuannya,” jelasnya.
Dedy menegaskan, sebelum melakukan penutupan, dirinya sudah mendatangi Kepala Sekolah. Dia sempat menjelaskan kepada Kepala Sekolah terkait persoalan ini. Dia juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan penutupan itu pada Kepala Sekolah.
“Saya berusaha ke Dinas secara baik-baik. Bupati belum ada balasan, hanya ada Sekda yang kemarin membalas. Ini, hari ini masih mau koordinasi dengan Sekda,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno menyatakan, penyegelan itu dilakukan secara sepihak oleh seseorang.
"Penyegelan secara sepihak oleh seseorang, sedang ditangani tim hukum Pemkab," ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Advertisement