Sekolah Jual Seragam, Khofifah: Sanksi Non Job untuk Kasek
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim wilayah dan kepala SMAN, SMKN dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Namun, Khofifah tetap memperbolehkan koperasi sekolah untuk beroperasi tapi tidak menjual seragam.
Keputusan untuk melarang koperasi menjual seragam sekolah ini dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (Pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.
“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka sila dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” kata Khofifah di Surabaya, Jumat 28 Juli 2023.
Mantan Mensos RI itu juga menegaskan ada sanksi apabila Kacabdin pun kepala sekolah, tidak menertibkan koperasi yang masih menjual seragam.
Ia juga menyebutkan bahwa upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.
“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan dan tim sudah mengambil keputusan bahwa seluruh koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada maka kembali saya tegaskan sanksinya adalah non job (Kacabdin dan Kepsek),” pungkasnya.
Sementara itu, Kadindik Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Langkah moratorium yang dikeluarkan sebelumnya, lanjut Aries akan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.
"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se-Jatim," ujar Aries.
Lebih lanjut, kata Aries, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.
Kemudian, Dindik Jatim melalui Kacabdin akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan di masing-masing satuan pendidikan. "Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Aries.
Advertisement