Sekolah di Surabaya Boleh Gelar Pondok Ramadan Asal Tak Menginap
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya mengizinkan sekolah atau madrasah melakukan kegiatan Pondok Ramadan tahun ini. Syaratnya, pihak sekolah tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dan tidak menginap.
Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya, K.H Pardi mengatakan, Pondok Ramadan bisa digelar di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya asal pelaksanaanya tidak mengabaikan prokes.
"Jadi jangan abai prokes karena kasusnya landai, karena sebenarnya virusnya masih ada. Silahkan semuanya guru, murid dan civitas di sekolah, madrasah dan lembaga pendidikan lainnya menjaga prokes saat melakukan kegiatan," paparnya, Kamis, 23 Maret 2023.
Dalam penyelenggaraan Pondok Ramadan di sekolah, pihaknya juga meminta untuk memperhatikan jumlah murid agar tak terjadi kerumunan. Pardi menyarankan, untuk sekolah yang tak memiliki kapasitas ruangan besar, supaya membaginya menjadi dua gelombang.
"Saya himbau untuk membatasi jangan sampai uyel-uyelan (berkerumun), kecuali sekolah punya kapasitas ruangan yang besar. Kalau ruangnya terbatas bisa juga dibagi dua gelombang," papar Pardi.
Selain itu, Kemenag Surabaya juga menghimbau, kegiatan Pondok Ramadan tidak dilakukan sampai menginap di sekolah. Alasannya, saat ini masih dalam proses transisi.
"Saya imbau untuk dihindari dulu kalau menginap. Pola dan mekanismenya dikembalikan ke masing-masing sekolah tapi tolong hindari yang bisa menjadi wasilah, atau penyebab sulit terkontrolnya suatu kegiatan. Nanti kalau menginapkan susah mengontrolnya," terangnya.
Ditanya mengenai Surat Edaran (SE) pelaksanaan Pondok Ramadan, Pardi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dispendik Kota Surabaya terkait hal tersebut.
"Kami bersama-sama dengan Dispendik untuk keluarkan SE-nya. Boleh, asalnya tetap prokes. Pada prinsipnya kegiatan di sekolah sudah normal tapi tetap tidak boleh meninggalkan prokes," tandas Pardi.
Menurutnya, dalam SE tersebut juga mencantumkan batas waktu pelaksanaan Pondok Ramadan yang dianjutkan, yakni pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
"Jadi bisa dilakukan mulai pukul delapan pagi sampai batas maksimal pukul 9 malam. Kalau menginap kami imbau agar tidak dilakukan dulu," tandasnya.