Sekolah Boleh Buka dengan Protokol Kesehatan Ketat
Dinas Pendidikan Jawa Timur memperbolehkan sekolah-sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Aturan itu diterapkan hanya untuk sekolah yang berada di daerah dengan kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang rendah (zona kuning).
Khusunya, kata Kepala Dispendik Jatim Wahid Wahyudi, bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang harus melakukan praktik.
“Siswa SMK ini untuk praktek diperkenankan dengan pengaturan protokol kesehatan. Praktek boleh dengan protokol tidak banyak 5-10 orang, tapi tetap teorinya secara daring,” ungkap Wahid ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa 13 Oktober 2020.
Menurut Wahid, dalam pemberlakuan sekolah tatap muka ini pihaknya melakukan evaluasi secara berkala karena disesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19. Selain itu, sekolah yang ingin membuka sekolah secara tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan pengaturan jarak.
“Sekarang sudah bebas zona merah, tapi saya diminta Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) untuk meningkatkan uji coba sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Wahid mengaku, berdasar evaluasi yang dilakukan pemberlakuan pembelajaran secara daring tidak efektir, justru kualitas pendidikan Jatim menurun. Hal itu karena tidak ada kesiapan dari tenaga pendidik dan murid untuk menjalankan pembelajaran daring ini.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Advertisement