Sekjen PBNU Sayangkan Manuver PWNU Jawa Timur
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyayangkan langkah PWNU Jawa Timur yang memobilisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, untuk menolak kebijakan transisi dan moratorium yang telah disosialisasikan PBNU melalui surat Nomor 219/C.I.34/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Menurut Gus Ipul, mobilisasi yang dilakukan PWNU tidak layak dari sisi etika karena tidak didahului dengan tabayun kepada PBNU terlebih dulu.
“Kami telah menyimak dengan seksama dinamika keorganisasian yang berlangsung di Jawa Timur, khususnya terkait mobilisasi PCNU dalam Rapat Koordinasi PWNU dan hasil dari rapat koordinasi tersebut,” kata Gus Ipul.
Terkait dinamika yang terjadi di Jawa Timur, Gus Ipul memberikan beberapa catatan di antaranya:
1. Menyayangkan manuver PWNU Jawa Timur yang memobilisasi dukungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menolak kebijakan tenggat waktu transisi kelembagaan dan keorganisasian, penangguhan sementara (moratorium) kegiatan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) dan Pendidikan Kader Nahdlatul Ulama (PKPNU), serta penangguhan sementara (moratorium) penerbitan KartaNU (termasuk di dalamnya e-KartaNU) yang telah ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 9 Maret 2022.
2. Langkah PWNU Jawa Timur dalam memobilisasi dukungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menolak kebijakan transisi dan moratorium yang telah disosialisasikan melalui surat Nomor 219/C.I.34/03/2022 tanggal 07 Sya'ban 1443 H/10 Maret 2022 M tanpa tabayun kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah tidak patut dan tidak layak dari sisi etika organisasi.
3. Kebijakan moratorium MKNU-PKPNU yang ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama berlaku secara nasional (tanpa kecuali) dan semata-mata dilakukan dalam rangka penyesuaian kurikulum untuk merespons perkembangan zaman dan kebutuhan kaderisasi yang selalu dinamis. Karena itu, tidak sepatutnya kebijakan tersebut disikapi dengan semangat politis yang cenderung tendensius sebagaimana dilakukan oleh PWNU Jawa Timur.
4. Terkait dengan tenggat waktu transisi kepengurusan bagi seluruh personel yang merangkap jabatan dengan kepengurusan PWNU selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal 9 Maret 2022, perlu kami tegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku sama untuk seluruh PWNU, tanpa kecuali. Termasuk PWNU Jawa Timur yang telah mengajukan permohonan pengesahan susunan kepengurusan hasil PAW beberapa waktu lalu. Dengan demikian, maka kepengurusan PWNU Jawa Timur yang berlaku hingga saat ini merujuk kepada SK PBNU Nomor 267.a/A.II.04/02/2019 yang ditetapkan pada tanggal 1 Jumadal Akhiroh 1440 H/6 Februari 2019 M dengan komposisi KH Anwar Manshur sebagai Rais Syuriah, Drs. KH. Syafruddin Syarif sebagai Katib Syuriah, KH. Marzuqi Mustamar sebagai Ketua Tanfidziyah dan Prof. Akh. Muzakki, M.Ag sebagai Sekretaris Tanfidziyah. Demikian juga posisi KH Anwar Iskandar tetap sebagai Wakil Rais Syuriah dan KH Fahrurrozi, M.Pd sebagai Wakil Ketua.
5. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan terus memantau dan mencermati setiap dinamika yang terjadi di setiap wilayah dan cabang terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika masih ada PWNU dan/atau PCNU yang melakukan tindakan insubordinasi atau pelanggaran terhadap kebijakan tersebut, tentu akan diproses sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
Sekadar diketahui, PBNU melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar pada 9 Maret 2022 di Kampus UNUSIA Parung, Bogor memutuskan untuk melakukan moratorium pengaderan PKPNU dan MKNU. Selain itu, PBNU juga melakukan moratorium penerbitan Kartanu dan E-Kartanu.
PBNU juga telah membentuk tim untuk melakukan penyempurnaan sistem pengaderan PKPNU dan MKNU. Dua pengaderan ini rencananya juga akan digabungkan sehingga tidak berpotensi terjadi pembelahan kader di bawah.
Sedangkan Kartanu dan E-Kartanu juga di moratorium untuk penyempurnaan sistem, apalagi di E-Kartanu juga berisi dompet digital sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh sehingga tidak berpotensi merugikan jamaah NU.
Menurut Gus Ipul, selain moratorium; dalam rapat gabungan PBNU juga memutuskan bahwa saat ini sedang dilakukan transisi kepengurusan bagi seluruh personel yang merangkap jabatan dengan kepengurusan PWNU selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal 9 Maret 2022. Jadi ada waktu enam bulan bagi yang bersangkutan untuk memilih. Selama tenggat enam bulan, yang bersangkutan masih sah sebagai pengurus PWNU.
Hasil dari rapat gabungan PBNU ini selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2022 telah disosialisasikan ke seluruh PWNU dan PCNU se Indonesia melalui surat resmi. Sayangnya surat resmi ini disikapi oleh PWNU Jawa Timur dengan melakukan manuver dengan memobilisasi seluruh Ketua PCNU se Jawa Timur untuk melakukan penolakan. Bahkan penolakan yang dilakukan PWNU Jawa Timur tidak didahului proses tabayun ke PBNU terlebih dahulu.
Advertisement