Sekitar 700 Anggota Polri Belum Lapor Kekayaannya ke LHKPN
Sekitar 700 anggota Polri belum melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data itu terungkap dari hasil pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, dalam pertemuan dengan Irwasum Polri, di antaranya membahas soal kepatuhan LKHPN di lingkungn Polri.
”Irwasum akan memimpin dan mengkoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LKHPN,” ujarnya dikutip viva.c.id, Jumat 12 Mei 2023.
Pada pertemuan antara KPK dengan Irwasum Polri, telah sepakat akan merampungkan laporan LHKPN anggota Polri yang belum wajib dalam satu bulan ke depan. Dengan jadwal waktu yang disepakati, diharapkan laporan bisa masuk ke LHKPN.
Selain itu, pihak KPK juga siap memberikan bantuan kepada 700 anggota Polri, terutama yang berhubungan dengan pemeriksaan dan pendaftaran ke LHKPN. Sedangkan pendampingan dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN.
”Tentu tujuannya komitmen Polri mewujudkan 100 persen kepatuhan lapor di lingkungan Polri,” imbuh Ipi.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengingatkan para penyelenggaran negara untuk wajib melaporkan ke LHKPN. Jadwalnya, dari laporan LHKPN secara periodic tahun 2022, dengan watak waktu 31 Maret 2023. “Hal itu bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tegasnya .
Advertisement