RPerpres Belum Disahkan, Nasib 51 Ribu PPPK Menggantung
Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 sangat menanti terbitnya Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan. Namun, proses perumusan Rancangan Perpres ini memerlukan waktu yang cukup lama karena harus mempertimbangkan berbagai aturan lain.
Salah satu aturan yang harus dipertimbangkan adalah PP No. 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (PRB) Tjahyo Kumolo mengatakan hal itu untuk merespon berbagai pemberitaan terkait Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi PNS, TNI, dan Polri yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena PP tersebut tidak menyebutkan tentang PPPK, maka hal ini akan berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan PPPK yang seharusnya diterima sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran Gaji Pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS.
"Saat ini Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir, yaitu tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait. Dalam kaitan ini, Menteri PANRB telah memberikan parafnya, dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke menteri terkait lainnya," kata Tjahyo dalam keterangan terulis melalui Biro Humas Kementerian PANRB, Kamis, 17 September 2020.
Tjahjo berharap Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK bisa segera ditetapkan dalam waktu dekat dan dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya, sehingga PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.