Sekitar 12 Ribu ASN Mulai Pindah ke IKN hingga Desember 2024
Sekitar 12 ribu pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pelbagai instansi, mulai pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berlokasi Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Para ASN ini terdiri dari pegawai di JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional dari 38 kementerian/lembaga pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif tengah mempersiapkan proses pemindahan para ASN tersebut.
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap.
“Yaitudengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujarnya dikutip di laman menpan.go.id Senin 19 Februari 2024.
Ada beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.
Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.
Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Sementara itu perihal hunian bagi ASN, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Sehingga diharapkan para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.
Untuk kloter pertama pemindahan pada bulan Juli 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir. Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi Pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.
“Pada dasarnya Pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang saat kita terus koordinasikan dan matangkan dengan OIKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran Pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta,” ucapnya.
Advertisement