Sekilas Mengenal Formulir A, B, C dalam Kasus Supercar Bodong
Polda Jawa Timur akhir pekan lalu menyita sebanyak 14 mobil mewah. Sebanyak lima di antaranya sudah diambil pemiliknya karena mereka bisa menunjukkan surat-surat yang menerangkan supercar ini masuk ke Indonesia secara legal.
Sisanya, sembilan mobil di antara masih menjadi bahan penyelidikan pihak Kepolisian. Pasalnya dari sembilan supercar ini tak terdaftar dalam Electronic Registration Identification (ERI) milik Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dari sembilan supercar tersebut tujuh di antara memiliki keterangan Formulir A sedangkan sisanya dua mobil hanya mempunyai keterangan Formulir B. Nah, yang menjadi pertanyaan, sebenarnya apakah Formulir A, B dan C dalam proses pembelian mobil bekas kedutaan besar negara sahabat itu.
Secara singkat, Formulir A dan B ini sebenarnya hanya fasilitas yang diberikan pemerintah kepada Keduataan Besar negara-negara sahabat untuk mendatangkan mobil completely built up (CBU). Kedutaan Besar negara-negara sahabat memang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor.
Nah, jika ada warga Indonesia yang menginginkan membeli mobil-mobil bekas kedutaan besar negara-negara sahabat,-- yang didatangkan dengan fasilitas pembebasan bea masuk itu, maka maka kedutaan besar negara-negara sahabat harus mengajukan formulir C kepada instansi terkait.
Syarat yang harus dilalui sangatlah panjang. Misalnya duta besar perwakilan negara-negara sahabat harus mengajukan surat pemohonan penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor ex. fasilitas perwakilan negara asing sesuai format Lampiran III 90/KMK.04/2002kepada Direktur Fasilitas Diplomatik Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri untuk mendapat persetujuan penjualan/pemindahtanganan kendaraan bermotor tersebut.
Kemudian, jika surat itu sudah disetujui maka harus diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan:
1. Asli Formulir B atau Surat Keterangan Formulir B yang diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan kendaraan tersebut apabila asli Formulir B tidak dapat ditemukan/ hilang;
2. Asli cek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian;
3. Fotokopi STNK
4. Fotokopi Faktur/Invoice;
5. Fotokopi Kartu Identitas Dinas pemilik kendaraan, dalam hal kendaraan pejabat Perwakilan Negara asing;
6. Fotokopi Kartu Identitas Duta Besar Perwakilan Negara asing
7. Fotokopi Kartu Identitas dan NPWP pembeli
8. Fotokopi surat keputusan pembebasan sebelumnya dan
9. Fotokopi Nota Diplomatik pemilik kendaraan selesai bertugas di Indonesia (dalam hal masa tugas kurang dari 2 tahun).
Jika semua permohonan ini sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut untuk diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang memuat nilai penetapan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah ditentukan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan wajib dilunasi oleh penerima/pembeli kendaraan bermotor tersebut.
Pembeli mobil CBU dari kedutaan negara-negara sahabat pun, kemudian harus melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah ditetapkan dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, sebagai penerbit formulir B kendaraan bermotor dengan melampirkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama penerima/pembeli kendaraan bermotor tersebut.
Setelah melunasi kewajiban pabean sebagaimana pada huruf d selanjutnya mengajukan permohonan penerbitan form C kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Bukti pelunasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (SSPCP)
2. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah ditandasahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai penerbit formulir B.
(sumber: http://www.beacukai.go.id)
Advertisement