Sekdaprov Minta ASN Netral Dalam Pilkada
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Akhmad Soekardi minta seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menghadapi Pilkada agar tidak terlibat politik praktis.
Mengingat tahun 2018 merupakan tahun politik. Jatim akan melaksanakan pilkada serentak pada 18 Kab Kota dan Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur. Selain itu, tahun ini tahapan Pileg dan Pilpres 2019 sudah dimulai.
Pegawai ASN harus tetap bekerja secara profesional, netral dan melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya. Oleh karena itu netralitas mutlak dilaksanakan oleh ASN.
Himbauan itu ditegaskan Akhmad Sukardi pada Sosialisasi “Menjaga Netralitas Pegawai ASN Dalam Pilkada 2018”, di Ruang Rapat Graha Wicaksana Praja Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan no 110 Surabaya, Rabu, 14 Februari 2018.
Menurutnya, dalam rangka memastikan dan menghindari keterlibatan ASN dalam Pilkada dan Pilpres, Menpan dan Reformasi Birokrasi maupun Gubernur Jatim menerbitkan Surat Edaran.
”Hal itu penting, agar di era revolusi mental ini ada kepastian bahwa seluruh ASN bekerja secara profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik. Dalam surat edaran tersebut juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan,” ujarnya.
Pelanggaran nilai dasar, kode etik perilaku akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Sedangkan pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai disiplin PNS.
Sementara itu Komisioner Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto, SH, MH mengatakan, meski yang hadir para ASN senior dan sudah paham tentang netralitas bagi seorang ASN, namun sosialisasi ini perlu dilakukan untuk mengingatkan kembali janji waktu pertama kali menjadi ASN harus berposisi netral.
Sebagai ASN, netralitas menyangkut dua hal, yaitu pertama, netral dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, tidak boleh ada diskriminasi pembedaan masyarakat yang dilayani. Justru harus memberikan yang terbaik kepada semua masyarakat yang membutuhkan pelayanan
Kedua, netral dalam dinamika kehidupan politik praktis. Sebagai birokrasi ASN tidak boleh berpihak pada salah satu pihak atau kelompok, dan golongan politik tertentu.
Dalam undang-undang ASN sudah dijelaskan prinsip dan azas netralitas, antara lain, kalau ada anggota ASN yang menjadi anggota partai politik, atau pengurus partai harus diberhentikan tidak dengan hormat, dan larangan lainnya. (frd)
Advertisement