Sekda: Pemberhentian THL Sesuai Anjab dan Analisa Beban Kerja
Pemberhentian Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Banyuwangi sudah melalui analisa jabatan dan analisis beban kerja. Tidak hanya itu, sebelum diputuskan untuk dirumahkan, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penggunanya sudah diajak bicara mengenai kebutuhan THL dari SKPD tersebut.
Hal ini disampaikan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, Jumat, 12 Maret 2021. Menurutnya, sebelum adanya pemberhentian THL, Pemkab Banyuwangi memang melakukan evaluai kinerja secara menyeluruh. Mulai dari aparat sipil negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) dan juga THL.
“Dari semua itu kita sesuaikan dengan analasis jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK),” jelas mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini.
Dari hasil anjab dan ABK itulah diketahui bahwa ada sebagian SKPD yang cukup pegawainya, ada sebagian SKPD yang kurang, ada yang lebih. Sehingga akhirnya dilakukan rasionalisasi.
Mujiono menegaskan, pada prinsipnya rekrutmen THL ini berdasarkan kebutuhan dengan sistem kontrak. Kontraknya, bisa tiga bulan, bisa enam bulan, bisa sembilan bulan dan bisa satu tahun. Setelah dilakukan evaluasi ini ternyata jumlah THL overload.
“Overload-nya luar biasa makanya perlu disesuaikan. Ini kontrak kerja lho ya. THL ini sifatnya kontrak. Kotrak selesai ya selesai,” tegasnya.
Mengenai keluhan dua RSUD milik Pemkab Banyuwangi yang mengalami kendala dalam pelayanan akibat banyaknya THL yang diberhentikan, Mujiono menyatakan, sebelum diputuskan untuk memberhentikan THL, Kepala SKPD atau Direktur pengguna THL itu sudah diajak bicara terkait kebutuhan THL di tempatnya masing-masing.
“Hasil evaluasi kita dengan dasar test CAT (computer Assisted Test) dan wawancara bukan hasil CAT saja. Kira-kira seperti apa. Kita sampaikan,” ugkapnya.
Namun demikian, menurut Mujiono, Pemerintah Daerah masih memberikan kesempatan kepada semua SKPD barangkali ada yang masih mebutuhkan THL diminta untuk mengusulkan kembali pada Bupati atau kepada Sekda. Asalkan pengusulan itu didasarkan pada anjab dan ABK.
“Sehingga di situ ada unsur efisiensi dan efektifitas kinerja,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Banyuwangi, Nafiul Huda menyatakan, dari 331 orang THL yang dirumahkan, menurutnya sebagaian besar merupakan THL yang selama ini bertugas di fasilitas kesehatan. Seperti rumah sakit dan Puskesmas.
“Dari kesehatan 80-an termasuk administrasi, Perawat, termasuk Bidan. Sisanya dari SKPD lain,” ujarnya.