Sekda Kabupaten Sidoarjo Ditunjuk jadi Plh Bupati Sidoarjo
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sidoarjo, oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pada Minggu 23 Agustus 2020, petang. Penunjukan dilakukan setelah Pelaksana Tugas (Plt) sebelumnya Nur Ahmad Syaifudin meninggal akibat terinfeksi Covid-19, pada Sabtu, 22 Agustus 2020.
"Selamat bertugas kepada Pak Achmad Zaini dan semoga diberi kelancaran dalam tugas ini," ujar Gubernur Khofifah di sela penyerahan SK di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu 23 Agustus 2020, malam.
Penunjukan Achmad Zaini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/775/011/2/2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo. Achmad menggantikan Nur Ahmad Syaifudin alias Cak Nur yang mengisi posisi Bupati Saiful IIlah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat.
Pada kesempatan tersebut, Khofifah berpesan kepada Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap Covid-19. "Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif. Kita semua harus selalu waspada," ucapnya.
Sementara, Achmad Zaini menegaskan siap menjalankan tugas dari gubernur dan bersama-sama masyarakat, berupaya mencegah penularan Covid-19, khususnya di wilayah setempat.
Ia mengatakan, jabatan Plh memiliki sejumlah keterbatasan dalam memimpin pemerintahan Sidoarjo. Di antaranya seperti agenda rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020.
Meski pembahasan boleh dilakukan seorang Plh, untuk penetapan harus menunggu Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. "Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo," katanya. (Ant)