Sekda Jember Hentikan Penyaluran Bansos saat Pilkada Atas Desakan Relawan Paslon 02
Kebijakan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember yang menghentikan penyaluran hibah dan bansos selama Pilkada berlangsung, ternyata atas desakan relawan pasangan calon nomor urut 2, Gus Fawait - Djoko Susanto. Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu relawan Paslon 02, Kustiono Musri.
Kustiono mengatakan, pihaknya telah melakukan gerakan masif agar penyaluran bansos saat pelaksanaan Pilkada Jember sejak tanggal 25 September 2024 lalu. Kustiono bersama relawan Paslon 02 lainnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Jember mendesak penghentian penyaluran bansos saat Pilka dengan alasan menyelamatkan uang rakyat.
Desakan tersebut didasari kekhawatiran uang yang bersumber dari APBD itu dipakai untuk memenuhi syahwat petahana dalam mempertahankan kekuasaan. Sebab, bansos maupun hibah yang bersumber dari APBD merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Jember dengan DPRD Jember.
Dengan alasan itu, Kustiono meminta agar penyaluran bansos baik tunai, non tunai, beasiswa pelajar, pencairan honor guru ngaji, pemberian bantuan peralatan kerja, rehabilitasi tempat ibadah ditunda sampai pilkada selesai.
Selain itu, penghentian penyaluran hibah dan bansos selama Pilakda juga sebagai wujud netralitas ASN. Jangankan bansos dan hibah, mutasi ASN saja dilarang dilakukan sejak enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
Dengan segala aturan yang ada, Kustiono menganggap kebijakan Sekda Jember menghentikan penyaluran hibah dan bansos terkesan terlambat. Semestinya Sekda tidak perlu menunggu ada desakan terlebih dahulu.
Selain itu, semestinya, hibah maupun bansos sudah diserahkan jauh hari sebelum memasuki tahapan Pilkada. Sebab anggaran tersebut memang sudah disepakati jauh sebelum memasuki tahapan pilkada.
"Kami mengapresiasi kebijakan Sekda, karena memang itu yang kami inginkan. Namun, seharusnya Sekda melakukan kebijakan tersebut tanpa harus menunggu ada desakan. Kebijakan Sekda itu kan terkait desakan kami, termasuk juga karena kedatangan PJS Bupati Jember ke Jember," katanya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Meskipun Sekda Jember telah meminta OPD dan Bagian Kesra menghentikan penyaluran hibah dan bansos, Kustiono tetap mendesak DPRD Jember segera membentuk Pansus Pilkada. Kustiono belum yakin instruksi Sekda Jember benar - dipatuhi oleh seluruh OPD.
Kustiono ragu jika harus mengandalkan pengawasan dari Asisten II maupun Inspektorat. Sebab, mereka merupakan ASN. "Siapa yang bisa mengawasi kebijakan Sekda tidak dilanggar, kalau bukan DPRD. Inspektorat juga bagian dari ASN. Karena kita tetap mendesak ada Pansus Pilkada," tambahnya.
Lebih jauh Kustiono menjelaskan, sejak awal ia bersama relawan Paslon 02 ngotot agar penyaluran hibah dan bansos dihentikan, bukan berrti Paslon nomor urut 02 menghambat hak rakyat. Namun, desakan tersebut justru ingin mengangkat harkat dan martabat penerima hibah dan bansos.
"kami justru tidak ingin guru ngaji dikapitalisasi untuk kepentingan politik. Kami justru mengangkat harkat martabat guru ngaji agar menerima haknya secara benar. Itu haknya, dukung siapapun, honor guru ngaji adalah hak nya guru ngaji. Itu bukan uang petahana, tetapi uang rakyat yang disepakati bersama DPRD," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda Jember Hadi Sasmito menyimpulkan OPD. Dalam pertemuan itu, Hadi meminta seluruh OPD menunda pencairan hibah dan bansos sampai pelaksanaan Pilkada 2024 selesai.
Hadi menginstruksikan demikian dengan alasan menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada.