Sekda Jadi Tersangka, Pembahasan KUA PPAS APBD Jember Terganggu
Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito sebagai tersangka, Sabtu, 2 November 2024. Penetapan tersangka terhadap Sekda tersebut dipastikan akan mengganggu pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Jember 2025.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, Hadi Sasmito selaku Sekda Jember merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember yang bertugas menyusun RAPBD. Sesuai jadwal, RAPBD Jember 2025 sudah disahkan pada akhir bulan November 2024.
DPRD Jember sejauh ini terus berusaha agar penandatanganan KUA PPAS selesai tepat waktu. Namun, dari tiga kali rapat pembahasan, Sekda Jember selalu tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.
Saat ini, persoalannya bertambah, pasca Sekda Jember ditetapkan sebagai tersangka. Hamil memastikan proses pembahasan KUA PPAS APBD Jember 2025 akan terganggu. Seharusnya pekan lalu sudah ada penandatanganan KUA PPAS.
Karena batas waktu yang ditentukan terus berjalan dan Sekda berstatus tersangka, maka DPRD Jember akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencari solusi.
"Meskipun Sekda ditetapkan tersangka, namun tenggat waktu penandatanganan KUA PPAS tetap berjalan. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Kami akan mencari solusi, langkah apa yang bisa kami lakukan pasca Sekda ditetapkan tersangka," katanya, Sabtu, 2 November 2024.
Dengan berbagai kendala yang ada, legislator Gerindra itu tetap optimis pembahasan KUA PPAS APBD Jember 2025 tetap berjalan sesuai rencana. Halim juga memastikan pengesahan KUA PPAS APBD Jember 2025 juga dapat dilakukan tepat waktu.
"Kami optimis pembahasan KUA PPAS tetap bisa berjalan sesuai time line yang sudah ditentukan," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan siaran pers Humas Polda Jatim, Sekda Jember Hadi Sasmito telah resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Hadi Sasmito diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Plt Kepala Bapenda Jember Tahun 2023.
Dalam melancarkan aksinya, Hadi Sasmito melakukan pecah proyek senilai Rp 2 miliar dalam proyek pengadaan reklame tetap. Proyek itu dipecah sehingga pengerjaannya tidak menerapkan metode tander. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1.715.460.002.
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Provinsi Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.