Sejuta Pil Koplo Diamankan Polisi Mojokerto dari Bandar dan Pengedar
Polisi meringkus satu bandar dan dua orang pengedar narkoba di Mojokerto. Satu juta pil koplo atau pil double L berhasil diamankan.
Bandar yang ditangkap yakni pria berinisial MS. Pria berusia 30 tahun itu warga Kecamatan Ngusikan, Jombang. Sedangkan pengedar ialah AK. Pria berusia 31 tahun itu warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Selain itu, GRS usia 24 tahun warga Kecamatan Puri, Mojokerto. Diketahui, GRS dan MS ini merupakan residivis di kasus peredaran sabu-sabu.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran pil koplo di di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengamankan GRS sebagai pengedar Pil Double,” jelasnya, Rabu 8 Mei 2024.
GRS ditangkap, Rabu, 1 Mei 2024. Selanjutnya, petugas mengembangkan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AK, ada pula tersangka MS di dalam rumah tersangka AK,” ungkap Daniel.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti di mobil milik tersangka MS. Yakni, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram beserta klip plastiknya dan 800.000 butir Pil Double L di dalam delapan karton.
Menurut Daniel, MS sebelumnya membawa sekitar 10 karton berisi sekitar satu juta butir tablet pil koplo. Namun, dua karton berisi sekitar 200.000 butir pil koplo diturunkan kepada tersangka AK dan sebagian lagi diranjau di wilayah Kecamatan Gedeg, Mojokerto dan sekitarnya.
“Barang bukti 10 karton dan satu botol berisi tablet Double L dengan total keseluruhan kurang lebih 1.001.000 butir, satu klip plastik isi sabu bruto 1,22 gram,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menyita mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pikap, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, empat buah ponsel, dan satu kartu ATM.
“Tersangka memanfaatkan jaringan di Kota dan Kabuoaten Mojokerto untuk dijadikan gudang dan pemasaran. Karena tingginya permintaan Pil Double L dan sering mengirim ke gudang di Mojokerto,” pungkas Daniel.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun atau denda paling Rp500 juta.
Sementara, khusus tersangka MS ditambahkan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal itu karena ditemukan barang bukti berupa narkotika pada dirinya.