Sejuta Batang Rokok Ilegal di Lamongan Dimusnahkan
Sedikitnya satu juta batang rokok ilegal dimusnahkan usai sosialisasi gempur rokok ilegal di halaman Gedung Olah Raga (GOR) Lamongan Sport Centre (LSC) Lamongan, Senin 26 Agustus 2024.
Sosialisasi digelar Pemkab Lamongan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Polres Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tahun 2024.
Tidak hanya rokok ilegal, bersamaan itu juga dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti lain masih terkait pelanggaran cukai. Di antaranya, sebanyak 139,2 liter arak bali (minuman mengandung alkohol dan etanol), 24,47 gram sabu, 1.618 pil atau obat keras daftar G.
Termasuk, barang bukti lain yang menyertai kejahatan tersebut juga dimusnahkan. Seperti 12 handphone, 4 buah timbangan digital, 9 senjata tajam serta sejumlah barang bukti kejahatan lain.
"Dari keseluruhan barang bukti, jumlah kerugian dari barang bukti berupa rokok ilegal dan minuman beralkohol mencapai 1,5 miliar, "kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMP B Gresik Eko Rudi Hartono.
Kata Eko Rudi Hartono, rata-rata pendapatan negara dari cukai sebesar Rp300 triliun. Sebanyak Rp200 triliun dibebankan pada cukai hasil tembakau.
Dari hasil pendapatan sebesar itu akan dikembalikan ke daerah berupa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebanyak tiga persen.
Pengembalian ke Provinsi Jatim sebesar Rp3 triliun yang disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota. Dan, Lamongan mendapatkan Rp50 Miliar.
"Pengembalian ke daerah tergantung dari pembayaran cukai ini pabrik rokok yang disetorkan. Dana itu nantinya digunakan untuk kesehatan, penegakan hukum berupa operasi dan sosialisasi dan sebagainya," jelasnya.
Tidak lupa Eko juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat. Di antaranya meliputi harga yang murah, tidak ada pita cukai atau ada pita cukai tapi tidak sesuai peruntukkannya (pita cukai bekas) dan atau pita cukai palsu.
Sementara itu, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menjelaskan, selain memusnahkan barang ilegal, kegiatan ini juga memberikan pengertian jika barang ilegal memiliki konsekuensi hukum. Dan tentu keberadaannya merugikan negara.
"Pertama saya apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan sehingga siang ini kita dapat memusnahkan barang ilegal yang ada di Kabupaten Lamongan," tuturnya.
Selanjutnya, bupati yang akrab disapa Pak Yes ini menyampaikan, sebagai daerah yang memiliki potensi tembakau (termasuk barang kena cukai), Kabupaten Lamongan tentu memperoleh DBHCHT.
Dana tersebut akan digunakan untuk menunjang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu untuk pembangunan fisik yang berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.
"Alhamdulillah setiap tahun cukai Kabupaten Lamongan meningkat. Tentu, capaian ini memiliki dampak besar bagi program keberlanjutan pembangunan di Lamongan. Baik pembangunan fisik hingga non fisik," pungkasnya.
Advertisement