Sejumlah TPS di Tuban Lakukan Hitung Ulang di Kecamatan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara serentak melakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rekapitulasi di tingkat kecamatan itu serentak dimulai sejak, Senin 19 Februari 2024 kemarin.
Kendati baru tiga hari proses rekapitulasi di tingkat kecamatan berjalan. Tercatat ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengharuskan untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan surat suara ulang.
Sejumlah TPS yang melakukan penghitungan surat suara ulang tersebut yaitu 2 TPS di Kecamatan Rengel, 1 TPS di Kecamatan Kenduruan, 1 TPS di Kecamatan Bancar dan 1 TPS di Kecamatan Bangilan.
"Kemarin yang dilakukan penghitungan ulang di Rengel ada 2 TPS, Bancar 1 TPS, Kenduruan 1 TPS dan Bangilan 1 TPS," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan, Rabu 21 Februari 2024.
Fatkul menjelaskan, penghitungan surat suara ulang sejumlah TPS saat rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan itu dilakukan lantaran adanya selisih suara. "Sehingga untuk memastikan itu harus dilakukan penghitungan ulang," imbuhnya.
Lebih lanjut, dibukanya kotak suara serta dilakukanya penghitungan surat suara ulang itu juga atas rekomendasi dari panwascam serta persetujuan dari saksi.