Sejumlah TPS di Jatim Berpotensi PSU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mencatat adanya sejumlah pelanggaran saat pemungutan suara pada Pemilu 2019, Rabu 17 April 2019. Hal itu mengakibatkan munculnya rencana pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Komisioner Bawaslu Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, menyebut, setidaknya ada tujuh sampai sembilan TPS yang akan direkomendasikan untuk PSU. Mayoritas pelanggaran tersebut, terjadi di wilayah Madura.
"Yang pasti di daerah Madura ada Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pamekasan, Surabaya, Mojokerto dan Gresik," ujarnya Purnomo saat dikonfirmasi, Kamis 18 April 2019.
Hal itu, kata Purnomo lantaran pihaknya mendapatkan sejumlah laporan. Ia mengatakan laporan itu pun masih didalami oleh Bawaslu. Karena untuk menggelar PSU ia haruslah mendalami kebenaran bukti adanya pelanggaran.
"Proses laporan sedang kita tangani sekarang. Sekarang pemeriksaan syarat materiil dan formil. Yang pasti Kami sedang mendalami dan melakukan kajian. Jika memang dibutuhkan akan direkomendasikan pemungutan suara ulang," kata Purnomo.
Keputusan PSU itu, lanjut Purnomo, merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kota/kabupaten tersebut. Karena menurutnya, merekalah yang mengetahui secara langsung ragam permasalahannya.
"Misalnya memang ternyata didatangi oleh sekelompok orang yang diduga menggunakan paksaan untuk memilih, atau misalnya ada surat suara yang memang sudah tercoblos dari awalnya," katanya.
Untuk menentukan PSU tersebut, KPU mempunyai jangka waktu maksimal 10 hari sejak pemungutan suara untuk menyelenggarakannya, hal itu sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Kami masih memiliki waktu sekitar 3 sampai 4 hari untuk melakukan kajian. Ada beberapa potensi yang membuat suara pemilih menjadi tidak bernilai," pungkas Purnomo. (frd)