Sejumlah RS di Kota Malang Turunkan Tarif PCR Sebesar Rp275 Ribu
Sejumlah Rumah Sakit di Kota Malang sudah mulai menurunkan tarif harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sebesar Rp275 ribu. Penurunan harga tes PCR tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.
"Sejak diberlakukannya SE Kemenkes (27 Oktober 2021) tersebut kami sudah menerapkan penyesuaian tarif PCR sebesar Rp275 ribu," ujar Kepala Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit pada Sabtu, 30 Oktober 2021.
Penurunan tarif PCR tersebut, kata Sylvia, merupakan komitmen dari Persada Hospital untuk mendukung program dan kebijakan dari pemerintah terkait layanan kesehatan.
"Layanan tes PCR di Persada Hospital dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kami juga menyediakan layanan swab PCR drive thru, tarifnya sama dan hasilnya keluar dalam waktu 24 jam," katanya.
Selain Persada Hospital, RS lain yang juga menurunkan tarif tes swab PCR yakni RS Lavalette, Kota Malang. Sebelumnya salah satu RS rujukan Covid-19 tersebut mematok harga swab PCR sebesar Rp495 ribu.
"Sudah kami terapkan per-28 Oktober 2021, tarif swab PCR sudah Rp275 ribu," ujar Humas RS Lavalette, Rika Umi Palupi.
Untuk pemeriksaan tes PCR, kata Rika, RS Lavalette membuka layanan selama 24 jam penuh. Untuk hasil tes kata dia, bagi masyarakat yang tes di bawah pukul 15.00 WIB maka hasil tes bisa keluar hari itu juga.
Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan tes swab PCR di atas pukul 15.00 WIB, maka hasil tes akan keluar pada keesokan harinya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Mu'arif mengatakan bahwa jika nanti masyarakat menemukan ada laboratorium PCR yang menerapkan tarif di atas Rp275 ribu agar bisa segera mengadu.
"Karena ini regulasi, harus ditaati. Nanti kan ada laporan atau pengaduan masyarakat. Karena SE ini masyarakat juga sudah tau kalau harga PCR itu Rp275 ribu," katanya.
Husnul menambahkan agar seluruh RS atau jasa layanan kesehatan yang memiliki laboratorium PCR untuk mematuhi aturan terkait batas tarif minimum swab PCR sebesar Rp275 ribu.
"Karena sudah SE, kami harapkan harganya sudah sesuai," ujarnya.
Advertisement