Sejumlah Pimpinan Partai di Banyuwangi Minta Dapil Tak Dimekarkan
Puluhan pimpinan partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) di Banyuwangi meminta tidak ada pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Banyuwangi. Desakan ini disampaikan menyusul informasi yang menyebut dapil di Banyuwangi berubah menjadi 8 dapil.
Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Partai Politik dan Ormas (FKPPO) Banyuwangi menyampaikan keinginannya kepada KPU Banyuwangi, Selasa, 7 Februari 2023. Mereka berasal dari partai Nasdem, PKS, Gelora, Gerindra, Hanura, PAN, Perindo, PPP, Partai Umat dan beberapa pimpinan ormas. FKPPO berharap aspirasinya disampaikan ke KPU RI.
“Kami menerima informasi dari anggota DPR RI kami di Komisi II bahwa untuk Banyuwangi ada rencana perubahan dapil menjadi 8 dapil,” jelas Koordinator FKPPO Banyuwangi, Faisol Azis.
Pria yang juga Ketua DPD PKS Banyuwangi ini menegaskan, FKPPO Banyuwangi sangat menyesalkan rencana pemakaran dapil di Banyuwangi ini. Sebab, berdasarkan pencermatan yang dilakukan saat uji public penataan dapil, hampir semua partai politik menyampaikan keberatan kalau dapil Banyuwangi dimekarkan menjadi 8 dapil.
“Rata-rata semuanya 5 dapil. Hanya ada 3 partai politik yang mengusulkan 8 dapil. PDIP, Demokrat dan Golkar,” tegasnya.
Dia berharap KPU RI betul-betul memperhatikan usulan FKPPO ini. Karena ada beberapa syarat dari pemecahan dapil itu yang menurutnya tidak memenuhi syarat. Salah satunya terkait kohesivitas.
Dia mencontohkan, wilayah Kecamatan Licin tertutup dengan Kecamatan Glagah. Menurutnya, dari sisi peta memang nyambung dari peta tapi tidak nyambung dari sisi geografis. Selain itu, ada karakter masyarakat yang berbeda dalam satu dapil. Misalnya antara Kecamatan Muncar dengan Kecamatan Tegladlimo.
“Ini yang mohon betul-betul jadi perhatian KPU Banyuwangi untuk bisa betul-betul menyampaikan aspirasi kami ke KPU RI,” tegasnya.
Pemilu 2024 ini, lanjut Faisol Azis, diharapkan bisa menjadi pesta demokrasi yang baik dan demokratis. Sehingga bisa dinikmati oleh semua elemen masyarakat dan partai politik. Jika dapil Banyuwangi dimekarkan menjadi 8 dapil dia melihat akan banyak kekurangan.
Misalnya dalam satu dapil hanya 6 kursi, daftar pemilih tetap (DPT) juga berkurang dari sebelumnya. Kondisi ini, menurutnya akan mengakibatkan partisipasi politik masyarakat ada yang tidak terakomodir.
“Artinya suaranya hilang. Karena hanya diwakili beberapa partai politik saja yang kemudian mendapatkan suara besar. Sedangkan yang lain kemudian diabaikan,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris DPD Partai Nasdem Banyuwangi, Zamroni, menyebut pemecahan dapil di Banyuwangi belum diperlukan dan terkesan sangat dipaksakan. Mengingat tahun ini sudah mendekati tahun politik dan itu berkaitan dengan aktivitas politik. Dia menegaskan tidak sependapat dengan pemekaran dapil ini.
Ada beberapa alasan yang mendasari penolakan ini. Di antaranya pemecahan dapil di Banyuwangi belum mendesak khususnya usulan pemecahan menjadi 8 Dapil. Menurutnya, hal rencana ini terkesan diputuskan tanpa perhitungan yang matang.
“Rencana pemecahan dapil di Kabupaten Banyuwangi bernuansa keberpihakan pihak penyelenggara Pemilu. Khususnya bagi yang mengikuti acara Diskusi Publik, tentunya akan sangat bisa merasakan aroma keberpihakan tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menyatakan, penentu kebijakan penataan dapil ini bukan di KPU Kabupatan melainkan ada di KPU RI. Diapun berjanji akan menyampaikan aspirasi ini pada KPU RI memalui KPU Provinsi.
“KPU di kabupaten kapasitasnya hanya mebuat usulan. Usulan itu, kami juga menerima masukan dari teman-teman partai politik,” jelasnya.
Dalam proses uji publik penataan dapil, menurutnya, KPU Banyuwangi menyampaikan rancangan dapil yang dibuat atas usulan siapa. Dia menegaskan, rancangan penataan dapil ini menampung aspirasi dari banyak warga, dari partai politik dan organisasi masyarakat.
“Sehingga muncullah tiga dapil itu, rancangan satu 5 dapil, rancangan kedua 6 dapil, rancangan yang ketiga itu adalah 8 dapil,” tegasnya.
Sesuai tahapan yang ada di PKPU, lanjutnya, pada 9 Februari 2023 nanti akan ditetapkan daerah pemiihan se-Indonesia. Menurutnya, berapapun dapil yang ditetapkan nanti, jumlah kursi DPRD Banyuwangi yang diperebutkan tetap sama. Karena jumlah penduduk Banyuwangi lebih dari 1 juta dan kurang dari 3 juta.
“Sehingga jumlah kursinya tetap 50. Hanya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi tiap dapil,” pungkasnya.
Advertisement