Sejumlah Pihak Saling Klaim Tanah Sengketa di Manunggal Tuban
Sebidang tanah dengan luas 3.633 meter persegi yang berada di Jalan Manunggal, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban menjadi objek sengketa. Sejumlah pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah atas sebidang tanah tersebut.
Dalam kasus sengketa tanah itu, salah satu pihak yaitu Suwandi warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Suwandi menggugat Bambang Sugiharto, warga Kelurahan Tirtomulyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, atas terbitnya dua sertifikat di atas tanah yang disengketakan tersebut.
Menindaklanjuti gugatan perdata itu, PN Tuban bersama pihak Badan Pertanahan, pihak Kelurahan setempat dan sejumlah pihak terkait, mendatangi lokasi untuk melakukan sidang lokasi pemeriksaan objek setempat, pada Jumat 27 Januari 2023.
Usai sidang lokasi pemeriksaan objek, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mengatakan, kedatangan Hakim PN ke lokasi untuk melakukan kroscek terkait lokasi tanah yang disengketakan. Hasilnya, didapati dari versi penggugat di tanah tersebut terdapat 1 sertifikat tanah. Sementara, dari pihak tergugat terdapat 2 sertifikat tanah.
"Versi penggugat tanah yang disengketakan itu 1 sertifikat. Sedangkan tergugat menjelaskan bahwa sama satu hamparan tapi terdapat 2 sertifikat. Majelis ke lokasi untuk mengecek kebenaran lokasi,” terang Uzan.
Uzan menambahkan, dari pihak penggugat maupun tergugat, objek yang disengketakan ini sama, yakni tanah seluas 3.633 meter persegi. Selanjutnya, pada pekan depan akan digelar sidang dengan agenda keterangan dari saksi-saksi.
“Objek yang disengketakan sama. Selanjutnya akan digelar persidangan pada tanggal 2 Februari 2023 nanti dengan agenda saksi,” imbuh Humas PN Tuban tersebut.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum penggugat, Ryan Arrifiandi mengungkapkan, kliennya adalah pemilik sah atas tanah negara yang disengketakan, berdasarkan penguasaan fisik sebelum tahun 1971. Tanah ini diwariskan dari almarhum Sadar yang merupakan bapak dari penggugat Suwandi.
“Pak Suwandi ini pemilik yang sah atas tanah negara ini berdasarkan penguasaan fisik dari sebelum tahun 1971 mulai dari kakeknya. Yang kemudian diturunkan kepada ayahnya bernama pak Sadar dan diwariskan kepada pak Suwandi,” ungkapnya.
Ryan menambahkan bawah sebelumnya, tanah ini hendak disertifikatkan oleh kliennya. Namun, usaha tersebut gagal, karena terlebih dahulu disertifikatkan oleh tergugat Bambang Sugiharto. “Rencananya ini mau disertifikatkan, ternyata sudah disertifikatkan oleh Bambang Sugiharto,” imbuh Ryan.
Sementara itu, belum tuntas kasus sengketa tanah antara Suwandi dengan Bambang Sugiharto. Seorang kakek bernama Bambang Irwanto, Warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, datang dalam sidang lokasi pemeriksaan setempat tersebut.
Kakek berusia sekitar 66 tahun itu meminta agar Pengadilan Negeri Tuban menolak perkara perdata antara penggugat dan tergugat. Sebab, tanah tersebut merupakan tanah kakeknya bernama Liem Pik Thong yang diwariskan kepadanya.
Hal itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tuban, pengadilan tinggi Surabaya dan kasasi mahkamah agung. Selain itu, ia mengaku juga memiliki surat wasiat dan akta pembagian waris dari pemilik tanah serta sejumlah bukti-bukti lain.
“Saya asli cucunya Liem Pik Thong pemilik tanah ini. Jadi saya mohon kepada Pengadilan agar menolak gugatan Suwandi dan Bambang Sugiharto,” pungkasnya.
Advertisement