Sejumlah Perusahaan di Banyuwangi Belum Beri Upah Sesuai UMK
Sejumlah Perusahaan di Banyuwangi masih ada yang belum menerapkan gaji sesuai dengan standar upah minimum kabupaten (UMK). Kondisi ini terjadi karena kondisi keuangan perusahaan belum mampu memenuhi kewajiban itu.
Kasi Pengembangan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Muhammad Rusdi, mengatakan sebenarnya ada banyak faktor yang menjadi penyebab ketidakmampuan tersebut diantaranya perusahaan tersebut baru merintis, perusahaan itu masih kecil.
"Dan ini tidak diwajibkan, tapi perusahaan bisa memberikan pemahaman kepada pekerja,” jelasnya, Rabu, 1 Mei 2024.
Rusdi menyebut, sebagian perusahaan di Banyuwangi terutama yang masuk kategori menengah ke atas telah menerapkan gaji sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten).
Total pekerja yang terdaftar di Disnakertrans Banyuwangi mencapai 97.384 orang, dengan total 6.643 perusahaan. Rata-rata, menurutnya, hampir seluruh pekerja itu sudah mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Persoalan kesejahteraan, selama ini tidak ada komplain dari pekerja, persoalan gaji. Dalam artian perusahaan sudah memberikan hak karyawannya sesuai aturan main,” terangnya.
Ditambahkan, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Banyuwangi juga sangat minim bahkan nyaris tidak ada. Hal itu dibuktikan dari kasus yang ditangani Disnakertrans Banyuwangi. Hingga April 2024, dinas hanya menangani dua kasus. Sementara di tahun sebelumnya tidak sampai 10 kasus.
“Rata-rata pekerja yang mengadu ke kami soal PHK sepihak itu kebanyakan kembali dipekerjakan kembali. Karena kami menerapkan kalau ada permasalahan bisa diselesaikan di perusahaan secara bipartit,” pungkas Rusdi.
Pada kesempatan itu Rusdi juga menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei. Disnakertrans Banyuwangi, kata Dia berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan pekerja di Banyuwangi.
“Selain itu, kami juga terus berupaya memperkuat perlindungan bagi pekerja,” tegasnya.
Salah satu wujud nyatanya, Disnakertrans gencar melakukan sosialisasi mengenai hak-hak tenaga kerja.
"Termasuk hak untuk mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang aman," pungkasnya.
Advertisement