Sejumlah Kepala Daerah Ini Larang Mudik Pakai Mobil Dinas
Jelang mudik Lebaran 2023, sejumlah kepala daerah mengeluarkan larangan mudik menggunakan mobil dinas. Di antaranya, Penjabat atau PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Riau Syamsuar.
Larangan itu dibuat mengacu pada Surat Edaran atau SE Menteri PANRB No. 13/2022 terbitan tahun lalu sebagai acuan.
“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” bunyi SE tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah tersebut, dikutip dari Tempo.co, Jumat 7 April 2023.
Surat edaran itu memang tidak mengatur sanksi bila ada pejabat yang melanggar. Namun, sanksi disiplin tetap dapat dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tepatnya pada Pasal 7, ASN yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, dijatuhi hukuman disiplin. Sanksi disiplin terbagi menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Berdasarkan Pasal 8, adapun hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, selama 9 bulan, atau selama 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman disiplin berat dijatuhkan apabila melanggar kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, apabila pelanggaran itu berdampak negatif pada negara.