Sejoli Tewas di Hotel Ciputat, Isi Wasiat Jangan Usut Kematiannya
Pasangan kekasih Reynaldi, 26 tahun, dan Tri Putri, 23 tahun, ditemukan meninggal dunia di kamar 852 sebuah hotel di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa 3 Januari 2023 pukul 16.16 WIB. Kasus ini lantas dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Salah satu korban, yaitu TPN masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Pamulang. Sepasang kekasih itu tewas diduga menenggak racun. Posisi jasadnya pun bergandengan tangan. Mereka menggunakan busana lengkap dengan posisi terbaring di tempat tidur.
Polisi turut menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Salah satunya adalah bungkus diduga berisi racun potas. Mereka juga meninggalkan sebuah surat di dalam kamar.
Berikut ini fakta-fakta kematian sejoli di dalam kamar hotel di Ciputat:
TPN tercatat sebagai mahasiswi di salah satu kampus di Pamulang, jurusan Sastra Inggris semester 10 kelas reguler.
Di lokasi penemuan sejoli itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah dua pucuk surat yang masing-masing ditujukan kepada keluarga. Dikutip dari Antara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, surat itu berisi permintaan RA dan TPN agar tak mempublikasikan soal kematian mereka ke publik.
"Mereka menyampaikan semua wasiat itu ditujukan kepada pihak keluarga, baik kepada keluarga laki-laki dan keluarga perempuan," terangnya.
Dalam surat itu, RA dan TPN meminta agar polisi tak mengusut kematian mereka. Mereka menyatakan bahwa bunuh diri atas kesadaran masing-masing.
"Permintaan juga ada dalam surat yang ditinggalkan oleh kedua sejoli tersebut. Meminta kepolisian untuk tidak mengusut kematian mereka karena dilakukan atas kesadaran mereka berdua," ujarnya.
Keluarga pun meminta agar kasus kematian RA dan TPN tak diusut.
Keluarga sudah menerima kematian tersebut.
Advertisement