Sejoli Hampir Bugil di dalam Mobil Bergoyang
NH, 23 tahun, dan MR, 32 tahun, harus berurusan dengan aparat kepolisian Gowa. Mereka tertangkap basah sedang berbuat mesum di dalam mobil Avanza di jalan raya Tun Abdul Razak, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu 21 November 2018 sore.
NH dan MR diamankan dalam keadaan setengah bugil oleh aparat Polres Gowa yang sedang patroli di jalan tersebut, tak jauh dari Masjid Cheng Ho.
Kala itu, Bripda Asgar Azis, anggota Polres Gowa, merasa curiga lantaran mobil yang terparkir sedang bergoyang.
Kabag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, NH nyaris tak berbusana saat ditemukan oleh anggotanya.
"Perempuan saat ditemukan telah melepaskan bra, kemudian pelaku pria melakukan tindakan asusila. Posisi si pria telah berada di atas tubuh perempuan," jelasnya.
Namun, Saat dimintai keterangan, NH dan MR kompak mengaku hanya berciuman dan saling meraba anggota tubuh pasangannya meski nyaris telanjang.
NH merupakan seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi asal Makassar. Sementara MR berasal dari Kalimantan dan tinggal di Makassar. Pria yang tak punya pekerjaan tetap ini, berstatus suami orang dan baru setahun membina rumah tangga. Akan tetapi, NH mengaku tidak mengetahui jika lelaki yang menjadi kekasihnya itu telah berkeluarga.
Kedua pelaku tindakan asusila ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.
Menurut Kasatreskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama, NH dan MR diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, atau pidana denda sebanyak Rp 4.500.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu. "Ancaman hukuman di bawah lima tahun. Proses tetap lanjut dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," jelas Herly. (yas)
Advertisement