Minum dengan Berdiri Ternyata Makruh, Ini Penjelasan Ulama
Makruh Minum dengan Berdiri
عن أبى هريرةُ رضي اللّه تعالى عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا (أخرجه مسلم)
Dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta’āla ‘anhu, beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri”.
[HR. Imam Muslim].
Pelajaran yang terdapat dalam hadits:
1- Perlu diketahui bahwa minum sambil duduk tetap diperintahkan karena mengingat adanya larangan minum sambil berdiri.
2- Sedangkan hadits lain menyebutkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri” [HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027].
Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits terakhir di atas menunjukkan bolehnya minum seperti itu. Bahkan dalam hadits yang lain disebutkan bahwa beliau minum juga sambil berdiri selain pada air zam-zam. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
“Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk” [HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih].
3- Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan, setelah menyebutkan hadits-hadits yang membicarakan minum sambil berdiri bahwa hadits-hadits tersebut tidaklah bermasalah dan tidak ada yang dhoif, bahkan seluruhnya shahih.
Pemahaman yang tepat, hadits yang menyebutkan larangan minum sambil berdiri menunjukkan makruhnya. Sedangkan hadits yang membicarakan cara minum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berdiri menunjukkan bolehnya.
Jadi kedua macam hadits tersebut tak saling kontradiksi. Demikiam penjelasan Imam Nawawi.
4- Kesimpulan yang lebih baik, tidak ada anjuran minum air zam-zam atau minum air yang yang lainnya sambil berdiri. Keadaan yang baik saat minum air tersebut adalah sambil duduk.
Sedangkan yang disebutkan kalau beliau minum sambil berdiri adalah menunjukkan kebolehan sebagaimana keterangan Imam Nawawi rahimahullah di atas.
Tema hadits yang berkaitan dengan Al-Qur'an :
1- Seorang muslim minum sambil berjalan, minum dengan tangan kiri, tanpa berdoa, bahkan menyisakan minuman, hal ini seakan sudah menjadi pemandangan.
Bila amal ibadah yang ringan saja sudah ditinggalkan dan disepelekan, bagaimana dengan amalan yang besar pahalanya??
Atau mungkinkah karena hal itu hanya merupakan suatu ibadah yang kecil kemudian kita meninggalkannya dengan alasan kecilnya pahala yang akan kita peroleh. Allah Ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul, dan janganlah kamu merusakkan segala amalmu.” (QS. Muhammad 33).
2- Saat ini banyak kita jumpai seorang muslim yang menyepelekan amalan sunnah, namun berlebihan pada perkara yang mubah. Maka perhatikanlah firman Allah Ta’ala,
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hayr : 7).
Advertisement