Sehari Setelah Ultah ke-70, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
Ratna Sarumpaet sempat menerima vonis 2 tahun penjara kasus hoaks penganiayaan. Namun, wanita yang baru merayakan ulang tahun ke-70 pada 16 Juli lalu itu, berubah pikiran. Dia memilih upaya banding.
Ratna Sarumpaet tetap keberatan dengan pertimbangan hakim soal 'benih-benih keonaran' dalam kasus hoaks penganiayaan.
"Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding, namun setelah kembali, kita rembukan. Bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin kepada wartawan.
Insank telah mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 17 Juli 2019. Pengacara Ratna Sarumpaet mengaku tak khawatir putusan PT DKI Jakarta akan menjadi bumerang memperberat hukuman kliennya.
"Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," jelas Insank.
Sebelumnya, majelis hakim menimbang delik materiil pada Pasal 14 ayat 1 UU 1946, yakni menerbitkan keonaran. Majelis menimbang bahwa menerbitkan berarti menimbulkan perselisihan, membangkitkan amarah, kerugian, dan sebagainya.
Bibit atau benih keonaran dalam pertimbangan hakim didasari fakta-fakta persidangan, seperti kabar yang menjadi viral di dunia maya. Selain itu, muncul demonstrasi di Polda Metro Jaya, termasuk pertemuan di sebuah restoran oleh sekelompok orang untuk menyikapi kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Menimbang bahwa majelis untuk dapat diterapkan pasal ini, keonaran tidak harus benar-benar terjadi seperti yang dibayangkan penasihat hukum. Akan tetapi sudah cukup apabila benih-benih keonaran telah tampak terjadi dan muncul di masyarakat," papar hakim dalam analisa yuridis putusan.
Advertisement