Sehari, Polres Bondowoso Bekuk Dua Pelaku Perjudian Berbeda
Anggota Satreskrim Polres Bondowoso membekuk dua pejudi yang terlibat dalam dua kasus tindak pidana perjudian berbeda. Kedua pejudi dibekuk polisi di lokasi berbeda dalam waktu sehari pada Jumat, 19 Agustus 2022.
"Dua pejudi yang kita bekuk dalam sehari pada, Jumat 19 Agustus 2022 sore dan malam, itu dalam kasus judi balap merpati dan judi togel online," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Sabtu 20 Agustus 2022 siang.
Pejudi balap merpati yang dibekuk adalah DP, 32 tahun, warga Desa/Kecamatan Botolinggo. Ia Ia pengepul judi balap merpati di area persawahan Desa Botolinggo saat digerebek polisi, Jumat, 19 Agustus 2022 sore pukul 17.00 WIB.
"Dari penangkapan pejudi balap merpati, DP, juga diamankan barang bukti uang Rp150 ribu, satu HP, satu kurungan merpati, dan empat ekor merpati. Pelaku dan BB diamankan di Mapolres Bondowoso untuk diproses lebih lanjut," terang Agus Purnomo.
Sedangkan, pejudi togel online yang dibekuk adalah SO, 38 tahun, warga Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso. Ia dibekuk di sebuah warung kopi di Kelurahan Kotakulon, Jumat, 19 Agustus 2022 malam sekitar pukul 22.15 WIB.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan SO di antaranya, 1 unit HP merek Infinix, dan uang tunai Rp277 ribu. Barang bukti ini diamankan bersama tersangka SO di Mapolres Bondowoso," imbuh perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Atas perbuatan melakukan tindak pidana perjudian, polisi menjerat kedua pejudi dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) ke-1 KUHPidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Advertisement