Sehari, Polisi Bondowoso Tangkap Dua Maling Kotak Amal Masjid
Satreskrim Polres Bondowoso menangkap dua orang pelaku pencurian kotak amal masjid. Kedua tersangka pelaku tertangkap basah mencuri kotak amal di masjid berbeda dalam waktu hampir bersamaan, Minggu 31 Juli 2022.
Pelaku pertama ditangkap polisi adalah ER, 33 tahun, warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji Situbondo. Ia mencuri kotak amal Masjid Nurul Yaqin Desa/Kecamatan Tegalampel."Pelaku ER berhasil kita tangkap bersama warga, setelah aksinya mencuri kotak amal masjid terekam layar CCTV," kata Kapolsek Tegalampel, AKP Tulus Suseno, Minggu 31 Juli 2022.
Dari tangan pelaku ER diamankan barang bukti uang tunai hasil curian kotak amal masjid Rp 544 ribu, alat penjepit untuk mencuri, dan handphone. "Pelaku ER dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Bondowoso untuk proses hukum selanjutnya," imbuh Kapolsek Tulus Suseno.
Pelaku kedua adalah RB, 52 tahun warga Desa Jetis, Kecamatan Cuahdami yang tertangkap basah mencuri uang kotak amal Masjid Baitul Makmur, Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang hasil curian Rp 4 juta.
"Pelaku pencurian kotak amal masjid di Tapen, ini kita tangkap dirumahnya Minggu 31 Juli 2022 dini hari. Ia juga diduga mencuri genset di masjid," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Minggu 31 Juli 2022.
Dua pelaku pencurian kotak amal masjid, ER dan RB diamankan di sel tahanan Mapolres Bondowoso. Setelah diperiksa, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e KUHPidana. (*)