Sehari, Dua Pemuda Pengedar Okerbaya di Situbondo Diringkus
Dua pemuda berinisial HS, 27 tahun; dan SY, 24 tahun, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Situbondo. Dua pemuda tidak punya pekerjaan tetap ini diringkus polisi di lokasi berbeda, Sabtu 21 Oktober 2023 pagi.
Pertama, polisi meringkus HS. Warga Kecamatan Panarukan ini diciduk di rumah kosan di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, pukul 05.00 WIB.
Selang lima belas menit kemudian, polisi menciduk SY, warga Kecamatan Kapongan di warung pinggir jalan Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji.
"Dua pemuda berinisial HS dan SY itu merupakan pengedar okerbaya atau pil koplo yang beraksi di wilayah Kecamatan Panarukan dan Panji. Keduanya menunggu pembeli saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres," ujar Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP M. Lutfi.
Dari penangkapan HS, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 931 butir okerbaya tanpa dokumen resmi, 1 HP, sepeda motor Honda Vario, dan uang tunai Rp150 ribu.
Sedangkan, penangkapan SY, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Sebanyak 42 butir okerbaya dalam botol, belasan klip pastik berisi okerbaya siap jual, 1 HP, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
"HS dan SY beserta semua barang bukti diamankan di Polres Situbondo. Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih memeriksa dua pengedar okerbaya itu," jelas Kasatreskoba Lutfi yang belum lama menggantikan pejabat lama AKP Ernowo.
Dua pemuda pengedar okerbaya, itu tambah dia, melakukan perbuatan melanggar UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun," tambah perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.