Sehari, Dua kegiatan Picu Kerumunan Dibubarkan Satgas Covid
Dua kegiatan masyarakat yang diduga memicu kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan dibubarkan pada Minggu, 23 Mei 2021. Kegiatan itu adalah arak-arakan hajatan sunatan dan hiburan orkes melon. Pembubaran dilakukan secara persuasif dan Humanis oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan dan Desa.
Arak-arakan hajatan Sunatan yang dibubarkan dilaksanakan salah satu warga di Dusun Krajan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi. Pembubaran dilakukan menyusul adanya laporan warga kepada Babinsa Kedaleman ada arak-arakan yang dilakukan warga yang melaksanakan hajatan sunatan.
“Padahal sebelum acara hajatan dilaksanakan, Danramil 0825/12 Rogojampi Kapten Inf Misdari tidak mengizinkan acara arak-arakan tersebut karena dapat menimbulkan kerumunan,” jelas Batuud Koramil 0825/12 Rogojampi, Peltu Ribut Suwarno mewakili Danramil 0825/12 Rogojampi.
Acara arak-arakan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan karena banyak warga yang tidak memakai masker. Selain itu, Satgas Desa Kedaleman juga sudah menyampaikan penekanan acara arak-arakan tersebut tidak dizinkan. Namun hal itu tidak diindahkan warga yang menggelar hajatan.
“Oleh karena itu, kami telah bubarkan acara arak-arakan bersama Anggota Koramil 0825/12 Rogojampi, Polsek Rogojampi dan Satgas Covid-19 Kecamatan Rogojampi," ujar Kepala Dusun Krajan Desa Kedaleman, Kamsani.
Pada malam harinya, petugas berwenang kembali melakukan pembubaran kegiatan masyarakat. Kali ini adalah sebuah hiburan orkes musik di Dusun Kedungbaru, Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Pembubaran dilakukan Babinsa Gintangan, Kades Gintangan, Babinkamtibmas, dan Satgas Desa Gintangan.
Keterangan Babinsa Gintangan, Serma Rewel Agus Y, mulanya tuan rumah meminta izin ke Koramil Rogojampi untuk menggelar hiburan janger. Namun Komandan Koramil Rogojampi, Kapten Infanteri Misdari tidak mengeluarkan izin. Akhirnya yang bersangkutan meminta izin untuk menggelar hiburan semi elekton.
“Akhirnya Danramil memberikan ijin hajatan dengan catatan bila mengunakan hiburan sound sistem tidak boleh terlalu besar dan keras serta harus mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Namun ternyata warga yang mempunyai hajatan tidak mematuhi perizinan yang diberikan. Yang bersangkutan justru menggelar hiburan orkes musik bukan elekton. Hal ini dapat memicu kerumunan warga dan dapat menimbulkan klaster penyebaran virus covid-19.
Setelah berkoordinasi dengan Danramil, dan Satgas covid-19, Babinsa kemudian berkoordinasi dengan Babinkamtimas dan selanjutnya mendatangi tempat hiburan tersebut. Sesampainya di tempat itu, petugas berkoordinasi dengan tuan rumah meminta kegiatan itu dihentikan.
“Kami memberikan pemahaman kepada tuan rumah agar pelaksanaan hajatan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan dimasa pandemi hiburan orkesta tidak diizinkan karena dapat memicu aksi kerumunan," ujarnya.
Advertisement