Razia Masker, Pemkot Malang Raup Uang Denda Rp3 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, pada Rabu 16 September 2020, kemarin. Sanksi denda yang dikenakan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena tidak memakai masker yakni sebesar Rp100 ribu. Pada penerapan denda hari pertama, Pemkot mengumpulkan sedikitnya Rp3 juta dari para pelanggar.
Sanksi denda sebesar Rp100 ribu tersebut mengacu kepada Perwali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 terkait penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Dari hasil rekapitulasi penerapan perdana sanksi denda penegakan disiplin protokol Covid-19 di Kota Malang, ditemukan sebanyak 74 orang pelanggar protokol Covid-19 dengan denda yang terkumpul sedikitnya Rp3 juta lebih.
Dari jumlah itu, beberapa orang disita KTP-nya karena belum bisa membayar denda. "Tugas kami bagaimana kesehatan masyarakat agar tetap terjaga. Mau tidak mau, (penerapan sanksi denda) ini yang harus kami lakukan," ujar Walikota Malang, Sutiaji pada Rabu 16 September 2020.
Sanksi denda tersebut kata Sutiaji diberikan setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan pemberlakuan sanksi sosial kepada warga yang tidak masker. Dari hasil evaluasi ternyata pemberian sanksi sosial kepada masyarakat dinilai kurang efektif. Sehingga, untuk selanjutnya warga akan diberikan sanksi denda jika tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Sebab, beberapa pekan sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan sanksi sosial. Maka, kami langsung memberikan sanksi berupa sidang di tempat dan membayar denda," katanya.
Kebijakan itu diambil untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Malang. Ia berharap dengan adanya sanksi denda tersebut membuat tingkat kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan akan meningkat. "Kami masih banyak menemukan masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker dengan pendekatan persuasif. Namun, waktunya kami memberikan hukuman bagi pelanggar. Sebab, Kota Malang masih masuk dalam zona merah," terangnya.
Tercatat hingga saat ini total jumlah pasien Covid-19 di Kota Malang sebanyak 1.702 orang dengan rincian sebanyak 404 orang dalam pemantauan, 1.136 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19, dan 162 orang meninggal.
Advertisement