Segudang Masalah Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur, OJK Cabut Izin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen (PAM).
OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
OJK secara resmi telah mencabut izin usaha Paytren Aset Manajemen sebagai manajer investasi syariah sejak 8 Mei 2024. Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.
"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangannya.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh OJK, antara lain:
Kantor tidak ditemukan
Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi
Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu
Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris
Tidak memiliki komisaris independen
Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi
Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK, sejak periode pelaporan Oktober 2022
Izin Dicabut Paytren Dilarang Berkegiatan
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
Selain itu, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Sekilas Paytren Aset Manajemen
Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Yusuf Mansur pada 2019. Namun, Maret 2022, ayah Wirda Mansur mengumumkan rencana untuk menjual 100% sahamnya di perusahaan tersebut kepada investor baru. Hingga kini belum jelas siapa investor yang membelinya.
Sementara temuan data berdasarkan laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali PAM dengan porsi 95 persen saham dan Deddi Nordiawan sebesar 6 persen saham. Yusuf Mansur dalam laman itu juga tercatat masih menjadi Komisaris Utama PAM.
Advertisement