Segini Harta Hakim Erintuah Damanik, Vonis Bebas Ronald Tannur
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti, Rabu 24 Juli 2024. Padahal sebelumnya, anak mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur itu dituntut 12 tahun penjara.
Edward Tannur diberhentikan dari tugas-tugas komisi setelah kasus anaknya mencuat ke publik. Saat itu, Edward duduk sebagai Anggota Komisi IV DPR RI, komisi yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.
Berikut ini rincian harta Hakim Erintuah Damanik:
Alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp 781.000.000
Toyota Kijang Innova Tahun 2007, hasil sendiri Rp 75.000.000
Motor Yamaha Mio Tahun 2014, hibah dengan akta Rp 6.000.000
Mobil Fortuner Tahun 2018, hasil sendiri Rp 375.000.000
Mobil Honda CRV Tahun 2018, hasil sendiri Rp 325.000.000
Tanah dan Bangunan Rp 3.140.000.000
Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp 50.000.000
Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp 50.000.000
Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA Simalungun, warisan Rp 700.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA Pontianak, hasil sendiri Rp 750.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA Semarang, hasil sendiri Rp 1.400.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA Merangin, hasil sendiri Rp 190.000.000
Harga Bergerak Lainnya Rp 634.000.000
Kas dan Setara Kas Rp 3.500.000.000
Total harta Rp 8.055.000.000
Dalam LHKPN tersebut tidak tercatat utang dan nilai kekayaan dari surat berharga.