Segera Sidang, Polisi Serahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan
Tersangka dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs segera menghadapi meja hijau di pengadilan. Menyusul penyerahan barang bukti dari Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Oktober 2022.
Penyerahan barang bukti secara formal diwakili Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan barang bukti oleh Polri sebanyak dua perkara. Yaitu kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice pada Selasa 4 Oktober 2022. “Barang bukti dahulu kita serahkan,” ujarnya di Jakarta Selasa 4 Oktober 2022.
Di antara barang bukti yang diserahkan, seperti senjata api, juga berkas dua perkara di kasus yang sama. Penyerahan barang bukti ini sekaligus sebagai penanda bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P-21 pada 28 September lalu dari sebelumnya P-19 atau berkas belum lengkap.
Sedangkan penyerahan tersangka Ferdy Sambo Cs, dijadwalkan pada Rabu 5 Oktober 2022. Penyerahan para terangka dari Polri ke kejaksaan ini akan menjadi perhatian warga. Karena, untuk pertama kalinya—setelah digelar rekonstruksi—Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, juga tersangka lain, akan ditampilkan ke publik. ”Itu penyerahan para tersangka dilakukan besok,” imbuh jenderal bintang tiga kelahiran Blora, Jawa Tengah ini.
Ferdy Sambo Ditampilkan ke Publik
Ditulis Ngopibareng.id sebelumnya, Ferdy Sambo bersama tersangka lain akan ditampilkan di publik bersama pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus pembunuhan berencana kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum pekan depan.
Para tersangka yang ditampilkan bersama barang bukti ke publik ini sesuai dengan prosedur.”Ya prosedurnya memang seperti itu,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.
Berkas para tersangka berikut barang bukti dari penyidik polisi diantar ke jaksa penuntut umum pada Senin 3 Oktober atau Rabu 5 Oktober 2022. Sedangkan kepastian waktunya tinggal ditentukan penyidik.
Menurut Lisyo Sigit untuk penanganan perkara Ferdy Sambo Cs, sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Penanganan ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan kasus secara tegas dan transparan.
"Saya kira Beliau (Presiden Jokowi) sudah pernah mengarahkan semuanya sudah on the track dan tentunya kita ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa kami Polri dari awal komit untuk memproses kasus ini secara tuntas secara tegas dan transparan, saya kira publik bisa melihat perjalanan kasus yang ada," tutupnya.
Kejaksaan Agung menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan atas Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 30 JPU nantinya akan dibagi menjadi lima tim.
Untuk lima tersangka dugaan pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Selanjutnya, Polri menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.
Advertisement