Segera Mendaftar Cawapres, Sandiaga Urus Keterangan Tidak Pailit
Sandiaga Uno tiba-tiba mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukti bahwa seseorang tidak dalam keadaan pailit menjadi salah satu syarat proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU.
"Iya memang Pak Sandiaga Uno mengajukan. Juga Pak Jokowi dan Pak Prabowo mengajukan," kata Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir, seperti dikutip kumparan, Kamis 9 Agustus 2018.
Di pasal 169 huruf i UU pemilu nomor 17 tahun 2017, disebutkan seseorang yang mau mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden harus bisa membuktikan bahwa dirinya tidak sedang dalam keadaan pailit. "Tidak sedang dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan," begitu bunyi pasal itu.
Pengajuan surat tidak pailit ini, seakan bisa menjawab teka-teki calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Apalagi, beberapa elit parpol koalisi Prabowo menyebut saat ini nama cawapres mengerucut dua nama yakni Agus Harimurti Hudhoyono (AHY) dan Sandiaga Uno.
"Ada dua nama yang hingga malam tadi mengerucut yakni Pak AHY dan Pak Sandi. Dua nama ini dalam proses konsultasi dengan parpol koalisi PKS, PAN dan Demokrat," kata Sekjen Partai Gerindra Muzani.
Nama Sandi ternyata juga pernah ditawarkan oleh Prabowo ke PKS sebagai cawapres alternatif jika koalisi tidak menemukan kata sepakat. (man)