Segera Lapor Jika Terjadi Efek Samping Vaksinasi Covid-19
Pemerintah terus berusaha mengakselerasi program vaksinasi Covid-19. Sejalan dengan itu, pemerintah selalu memprioritaskan aspek keamanan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat. Pemerintah pun cepat merespon jika terdapat Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) yang dilaporkan masyarakat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa vaksin Covid-19 adalah vaksin baru. Karena itu upaya surveilans terus menerus dilakukan terkait temuan KIPI. Monitoring ini menjadi hal yang bermanfaat dalam suksesnya program vaksinasi kedepannya. Seperti yang baru-baru ini terjadi di Sulawesi Utara, yang telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan dan sudah ditangani dengan baik.
"Masyarakat yang mengalami KIPI sudah memperoleh penanganan. Temuan KIPI ini masuk dalam kategori ringan, sehingga Komnas KIPI telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Tim Komisariat Daerah KIPI, untuk melanjutkan program vaksinasi Covid-19," tegasnya dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Disamping itu, agar masyarakat mendapat pemahaman yang lebih mendalam tentang hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengedukasi tentang penjelasan reaksi simpang atau efek samping vaksin dan KIPI.
Bahwa terdapat 2 indikator besar yang menentukan efektivitas vaksin dalam menimbulkan kekebalan pada seseorang. Yakni dari kualitas vaksin dan prosedur vaksinasi yang baik.
Dalam prosedur pemberian vaksin, penerima vaksin berhak mendapatkan pelayanan. Diantaranya pertama, skrining mandiri yang meliputi riwayat penyakit, kontak erat, perjalanan dan konsumsi obat. Kedua, pemeriksaan tanda vital seperti tekanan darah. Ketiga, komunikasi terkait keamanan vaksin, untuk meningkatkan rasa aman pasien. Dan keempat, penyediaan fasilitas dan pelayanan yang memberikan kenyamanan pada pasien misalnya bilik khusus penerima vaksin yang berhijab, maupun posisi penyuntikan yang nyaman.
Yang tak kalah penting, ialah tahapan pra vaksinasi. Tahapan ini bertujuan memastikan prosedur medis dapat mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Para petugas lapangan harus melakukan skrining yang tepat kepada peserta vaksinasi sebelum memberikan vaksin. Dan vaksin hanya diberikan untuk individu yang sehat.
"Apabila ada yang tidak memenuhi syarat, agar tidak divaksin. Dan kepada masyarakat peserta vaksinasi, harus benar-benar memperhatikan kondisi tubuhnya sebelum menerima vaksin. Apabila tidak memenuhi syarat, konsultasikan dengan petugas vaksinasi," Wiku mengimbau.
Selanjutnya, setelah vaksinasi dilakukan, ada 2 peluang kemunculan kejadian yang tidak diharapkan. Yaitu KIPI maupun reaksi simpang atau efek samping. Adanya KIPI paska vaksinasi, adalah tidak diharapkan. Namun KIPI tidak berkaitan langsung secara sebab akibat dengan vaksin. Misalnya karena pengaruh genetik, pengaruh obat lain maupun kesalahan medis dan faktor lainnya.
Sementara reaksi simpang adalah juga kejadian yang tidak diharapkan. Terbukti secara ilmiah berkaitan langsung secara sebab akibat dengan vaksin. Dan secara umum, kemunculan efek samping suatu produk farmasi lebih sedikit dibandingkan dengan kejadian ikutannya. Mengingat perjalanan produksinya yang cukup kompleks dan pengawasan yang sangat ketat, yaitu standar keamanan yang tinggi di tiap tahap pengembangannya, produksinya maupun distribusinya.
Sejauh ini terkait temuan KIPI di lapangan, umumnya berupa rasa nyeri, timbul kemerahan maupun pembengkakan di area lokal penyuntikan. Pada sisi lain, efek secara sistemik yang muncul ditemukan adalah keletihan, sakit kepala, rasa nyeri otot atau sendi dan demam.
Namun masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami hal serupa setelah divaksinasi. Rasa sakit dan rasa tidak nyaman tersebut dapat dikurangi dengan beberapa upaya seperti pengompresan di area suntik dan menjaga hidrasi tubuh terjaga dengan baik.
"Namun kembali saya ingatkan, walaupun kejadian-kejadian tersebut terbilang umum ditemukan, apabila dirasakan dalam waktu yang cukup lama, atau lebih dari satu bulan, atau mengakibatkan efek yang berat pada tubuh, maka masyarakat diharapkan secara proaktif melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk penanganan segera," pungkas Wiku.
Advertisement