Pembentukan Satgas untuk Hadapi Penambang Liar
Wakil Presiden (wapres) Ma'ruf Amin menggelar rapat dengan agenda membahas kerusakan lingkungan lahan pasca tambang dan bencana longsor. Selain itu, rapat juga menggali kerusakan akibat pencemaran merkuri yang mengakibatkan terjadinya cacat lahir atau kondisi tidak sempurna pada kelahiran.
"Pemerintah akan membantuk satgas (satuan tugas) untuk mengawal pelaksanaan instruksi presiden," tutur Ma'ruf Amin, saat Breakfast Meeting di rumah Dinas Wapres Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin 17 Februari 2020.
Instruksi ini juga terkait dengan penutupan penambangan liar. Satgas tersebut beranggotakan unsur Polri dan TNI serta aparat penegak hukum lainnya.
"Selain melakukan penutupan tambang liar tanpa izin, penegakan hukum juga akan memberikan solousi bagi warga melalui pembinaan," tutur Ma'ruf Amin.
Wapres juga memandang perlunya diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan peredaran bahan-bahan kimia yang beredar di masyarakat.
Selain itu, Ma'ruf Amin juga meminta agar Perpres tentang percepatan dan penguatan koordinasi reklamasi pasca tambang dan pertambangan tanpa izin (Peti) dapat segera disusun.
"Akan kami tertibkan Perpres-nya. Kami bentuk satgas dan juga kami buat kebijakan-kebijakan penanganan pasca tambang, yang menyangkut sosial maupun ekonomi. Saya kira itu yang penting,” tutur Ma'ruf Amin.
Saat ini terdapat sekitar 8.000 penambang tanpa izin dan kurang lebih 7.000 penambang yang sudah memiliki izin di Indonesia. Lahan pasca tambang, terdapat 67 persen yang belum direklamasi.
Rapat saat itu dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Pejerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Doni Monardo ini.