Segera Dibagikan Paket Obat-obatan dan Beras, Program Pemerintah
Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar 300 ribu paket obat untuk orang tanpa gejala (OTG) dan untuk pasien dengan gejala ringan, Rabu 14 Juli 2021 sudah bisa dibagikan.
Rinciannya sebanyak 10 persen paket obat obatan tersebut diperuntukkan bagi OTG, 60 persen bagi pasien dengan anosmia, dan 30 persen bagi pasien dengan gejala demam dan batuk.
Instruksi Presiden itu disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, secara virtual yang dipublikasikan melalui youtube Sekretarian Presiden, Selasa 13 Juli 2021.
"Paket obat ini akan menjangkau hampir 210 ribu kasus aktif yang kita berikan dan ini akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan. Ini akan dibagikan nanti oleh TNI bersama-sama elemen-elemen yang lain. Prosedurnya sudah disusun sehingga bisa jalan," kata Luhut.
Pemenuhan Oksigen bagi Positif Covid-19
Soal pemenuhan oksigen, pemerintah dikatakan terus mengaturnya bersama Kementerian Kesehatan dibantu oleh Kementerian PUPR dan BUMN. Selain itu, pemerintah juga tengah memproses impor 40 ribu ton oksigen cair untuk antisipasi.
"Walaupun sebenarnya kita tidak butuh sebanyak itu. Tapi kalau melihat trennta kita lebih bagus berjaga-jaga sehingga tidak caught by surprise," ujarnya.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan beras kepada masyarakat. Presiden Jokowi menekankan rakyat jangan sampai ada yang kelaparan.
Menurut Luhut TNI-Polri akan membagi-bagikan karena perintah Presiden tidak boleh rakyat sampai kelaparan atau tidak makan. Jadi semua titik-titik yang memungkinkan ada kekurangan pangan atau beras, akan dibagikan oleh TNI dan akan mulai berlaku mungkin hari Rabu ini.
Pemerintah juga akan menambah cakupan vaksinasi pada bulan Juli ini karena stok vaksin yang dimiliki pemerintah saat ini sudah melebihi target. Dukungan dari sejumlah negara menambah stok vaksin dari tadinya 31 juta menjadi 45 juta, untuk bulan ini saja.
"Kami sepakat akan peningkatan vaksinasi dilakukan oleh TNI-Polri dan Dinkes langsung menyuntikkan ke daerah-daerah marginal pinggiran-pinggiran kota," tuturnya. "Program ini diharapkan sudah berjalan dalam minggu ini."
Bila pelaksanaan vaksinasi, PPKM, obat, oksigen, dan tempat tidur di rumah sakit, bisa berjalan sesuai harapan, maka dalam 4-5 hari ke depan situasinya dikatakaan akan membaik.
Evaluasi dan Pemantauan PPKM Darurat
Sementara hasil evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 3-10 Juli 2021, oleh Luhut dikatakan masih dibawah target pemerintah. Tetapi mobilitas masyarakat di seluruh provinsi di Jawa-Bali ada penurunan Pantauan itu dilakukan melalui sejumlah aplikasi Google Traffic dan Facebook Mobility.
"Hasil yang kami dapat selama periode 3-10 Juli seluruh Provinsi Jawa-Bali sudah menunjukkan penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat pada level 10-15 persen dari target kita sebenarnya 20 persen atau lebih. Implementasi di lapangan kami lihat semakin baik dan kami berharap satu minggu ke depan mobilitas kegiatan masyarakat juga semakin turun sesuai harapan kita," ujar Luhut.
Luhut berharap, kebijakan PPKM Darurat dapat menekan angka kasus Covid-19, agar tidak lebih dari angka 30 ribuan seperti yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Jika semua pihak berdisiplin dalam menaati aturan PPKM Darurat, Luhut berharap minggu depan angka kasus bisa ditekan terus sehingga kurvanya kembali menjadi landai.
"Kalau semua disiplin menjalankan protokol kesehatan dan program vaksin jalan, maka akan flating atau mulai rata dan bisa bertambah baik," kata Luhud.
Penambahan Tempat Tidur
Terkait penambahan tempat tidur rumah sakit, Luhut menilai bahwa kerja sama antara Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah berjalan dengan sangat baik. Selain di Jakarta, penambahan tempat tidur rumah sakit juga dilakukan di sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur, dan Bali.
Selaku koordinator PPKM Darurat Luhud sudah minta TNI supaya membuka rumah sakit lapanga ICU khususnya,supaya memudahkan masyarakat yang memerlukan pelayanan medis.
Kebijakan PPKM Darurat berlangsung dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.