Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri menyegel dua menara telekomunikasi yang tidak memenuhi kelengkapan izin. Dua Tower yang masih dalam proses pembangunan itu disegel di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kelurahan Tamanan dan Kelurahan Semampir Kota Kediri. Penyegelan sementara tersebut terpaksa dilakukan, karena sebelumnya pihak Satpol PP telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak pemohon. Namun, tak kunjung diperhatikan. Sebelum penyegelan dilaksanakan, Satpol PP juga sudah melakukan rapat kordinasi dengan instansi yang berkompeten dalam hal ini.
"Kita sudah rapat kordinasi dengan DPU, Perizinan, camat dan lurah. Kalau dari pihak pengembang kita memang tidak menghadirkan. Sejak peringatan pertama mereka seharusnya sudah menghentikan dan bertanya masalahnya di mana," terang Yuni Widianto Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Kediri, Selasa 01 Oktober 2019. Alasan yang mendasari Satpol PP melakukan penyegelan, karena pendirian dua menara telekomunikasi ini belum mengantongi izin pembangunan. "Jadi misalnya seperti IMB menara, sebenarnya harus dikantongi lebih dulu izinnya. Baru melakukan pembangunan. Sedangkan di sini kita lihat pembangunan dilakukan, tetapi pihak pemohon belum memiliki izin pembangunan menara, " beber Yuni Saat 20 anggotanya melakukan sidak langsung di Kelurahan Tamanan, di sana Yuni melihat masih ada aktivitas pembangunan pemasangan listrik di menara. Melihat itu, ia menyarankan agar semua aktivitas dihentikan. "Kami hentikan dan tutup. Bentuk penutupan itu kita lakukan sementara, " kata dia.