Sedih, Emak-emak di Mojokerto Tertipu Umroh Abal-abal
Penipuan umroh dan investasi bodong terjadi di Kabupaten Mojokerto. Kali ini korbannya adalah Khofifah 45 tahun dan kawan-kawan (dkk).
Khofifah warga Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto bersama tiga rekannya yakni, YN 38 tahun warga Dusun Geger Desa Plososari, Kecamatan Puri, SM 42 tahun dan IN 42 tahun warga Dusun Belahan, Desa Brayung, Kecamatan Puri.
Kronologi Penipuan
Mereka menjadi korban penipuan investasi bodong dan umroh oleh SD 39 tahun warga Dusun Kintelan Desa Sumberejo, Kecamatan Puri, Mojokerto. Jumlah uang milik emak-emak dalam investasi bodong dan umroh ini bervariatif mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 75 juta.
Bahkan nilai total kerugian yang dialami emak-emak ini mencapai ratusan juta rupiah. Menurut mereka, SD adalah bertugas mencari korban dan menyetorkan ke pria berinisial MN warga Kota Surabaya.
Mewakili para korban, Khofifah menjelaskan, investasi bodong tersebut ditawarkan oleh SD dengan iming-iming keuntungan tiap bulan. Ia mengaku mengikuti investasi bodong itu sejak November 2020 lalu.
Khofifah mengaku merugi Rp 75 juta. Rinciannya, Rp 55 juta untuk investasi bodong dan Rp 20 juta untuk umroh. "Orangnya tiap hari ke rumah sampai berhasil dengan iming-iming keuntungan satu bulan Rp 7 juta selama 15 bulan," kata Khofifah, Rabu 10 November 2021.
Sejak menginvestasikan uang kepada SD, Khofifah hanya mendapatkan 2 kali keuntungan hingga saat ini. "Satu kali (keuntungan dari SD) pernah ditransfer Pak Nasir satu kali (Bos SD warga Surabaya)," ujarnya.
Tak hanya itu, Khofifah juga tertipu umroh oleh SD. Alibinya, SD menawarkan jasa perjalanan umroh dengan investasi Rp 10 juta bisa berangkat umroh dalam kurun waktu satu tahun.
"Uang itu katanya dikembangkan sama timnya itu tadi. Terus satu tahun bisa diberangkatkan dengan uang itu tadi, tapi kenyataannya sudah satu tahun saya minta kejelasannya gimana kok tidak diberangkatkan, terus diuruskan paspor itu pun bayar sendiri Rp 4 juta," ungkapnya.
Upaya Advokasi
Para korban melalui Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan (LBHPK) melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto pada Mei 2021 lalu. "Sebelum melapor kami lakukan mediasi terlebih dahulu. Kurang direspon sama terlapor," kata kuasa hukum korban Sadak, kepada wartawan.
Sadak menjelaskan, karena terlapor tidak merespon mediasi yang sudah dilakukan bersama kliennya, hal itu yang membuat para korban ini meminta didampingi untuk melaporkan ke Polres Mojokerto.
"SD ini adalah seseorang yang menemui para klien kami dengan dalih memberikan keuntungan dan memberangkatkan umroh. Setelah menemui para klien kami SD memberikan uang itu kepada MN selaku penanggungjawab," jelasnya.
Menurut Sadak, MN adalah pria asal Kota Surabaya yang menerima setoran dari SD. Saat ini Satreskrim Polres Mojokerto telah melakukan pemeriksaan terhadap MN, karena diduga masih banyak korban-korban lain dari luar Mojokerto yang tertipu. "Ada yang sudah meminta bantuan tapi kami belum lapor," cetusnya.
Ia mengapresiasi kinerja Polres Mojokerto yang bergerak cepat dalam penanganan kasus yang menimpa para kliennya. "Kami memberi apresiasi yang baik kepada Polres Mojokerto terhadap penanganan kasus ini," ucapnya.
Kata Polres Mojokerto
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan berkedok investasi dan umroh. "Benar ada laporan (dugaan investasi bodong) pada bulan Mei 2021, dari beberapa warga Mojokerto. Ada 4 korban yang saat itu datang kepada kami melaporkan menjadi korban penipuan umroh dan investasi bodong," kata Andaru.
Andaru mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus dugaan investasi bodong dan penipuan umroh yang dilaporkan ke Polres Mojokerto.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mojokerto masih melakukan pendalaman. Andaru menduga masih banyak korban lain dari luar Kabupaten Mojokerto.
"Kami menemukan kerugian ratusan juta. Namun kami mendapati masih ada korban-korban lain. Bahkan informasinya ada dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan kota-kota lain. Kami masih mendalami perkara ini, nanti perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," tandasnya.
Data Korban yang Melapor
Khofifah (KF) 45 tahun warga Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri.
Kerugian :
Penipuan umroh Rp 20 juta
Investasi bodong Rp 55 juta.
Ia hanya dua kali diberi keuntungan sebesar Rp 7 juta pada tahun 2020.
SM 42 tahun warga Dusun Belahan Desa Brayung, Kecamatan Puri.
Kerugian :
Investasi bodong Rp 30 juta.
Ia dijanjikan keuntungan Rp 3,8 juta perbulan dan sudah diberikan 6 kali.
3. IN 42 tahun warga Dusun Belahan Desa Brayung, Kecamatan Puri.
Kerugian :
Penipuan umroh Rp 20 juta.
Investasi bodong Rp 22,5 juta, namun sudah dikembalikan hanya kurang Rp 5 juta.
YN 38 tahun Dusun Geger Desa Plososari, Kecamatan Puri.
Kerugian :
Penipuan umroh Rp 20 juta.
Investasi bodong Rp 55 juta.
Ia hanya dua kali diberi keuntungan sebesar Rp 7 juta pada tahun 2020.