Germo Prostitusi Online di Banyuwangi Diamankan Polisi
Seorang perempuan berinisial N, 33 tahun, diamankan polisi. Salah satu warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore ini diduga melakukan praktik muncikari secara online.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, diketahui ada transaksi prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Jajag.
"Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya, Jumat, 15 Januari 2021.
Tersangka N diketahui menyediakan perempuan untuk berkencan dengan seseorang melalui percakapan WhatsApp.
Ia mematok tarif sebesar Rp600 ribu untuk sekali kencan. Setelah sepakat pelaku akan memberitahukan hotel yang digunakan untuk berkencan.
"Tersangka membawa korban dan menawarkan pada seseorang sampai akhirnya terjadi persetubuhan," katanya.
Dari tarif tersebut, Rp500 ribu untuk perempuan yang disediakannya. Sedangkan Rp100 ribu untuk tersangka. Diduga pelaku sudah beberapa kali melakukan praktik serupa. Kini penyidik masih mengembangkan kasus ini.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merek Redmi Go warna biru, satu unit HP Redmi warna hitam, uang tunai senilai Rp600 ribu. "Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP," katanya.